Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) merupakan sebuah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran Badan Layanan Umum (BLU). Sementara, kalo di lembaga lain namanya RKA (rencana Kegiatan Anggaran). Siapa yang menjadi BLU ? BLU dijalankan oleh Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan, seperti Rumah Sakit yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU. Dokumen RBA BLU ini menjadi salah satu dokumen pembentuk Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L), sehingga harus dilakukan sinkronisasi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran antar keduanya.
Idealnya penyusunan RBA harus melibatkan semua unit yang terkait di rumah sakit, dengan metode kombinasi antara Top Down dengan Bottom Up sehingga dokumen RBA yang dihasilkan benar-benar mencerminkan perencanaan bisnis dan penganggaran secara komprehensif.
RBA semakin lama seharusnya benar menjadi pegangan. Bagi RS yang setengah hati dalam menyusun RBA apalagi mendekati batas tenggang waktu, tentu hal ini tidak akan menggambarkan rencana bisnis ke depan. Walaupun perubahan format memang mengganggu, namun demikian tak boleh mempengaruhi bagaimana rencana bisnis anggaran RS.
Demikianlah yang disampaikan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U (K) saat pertemuan pembahasan RBA BLU Unit Pelaksana Teknis Tahun Anggaran 2014 kepada Unit Pelaksana Teknis Ditjen Bina Upaya Kesehatan (20/08). Dokumen RBA bagi Satker BLU mempunyai fungsi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan, dokumen yang menggambarkan pencapaian kinerja, dokumen yang menggambarkan proyeksi keuangan serta tentunya sebagai dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran.
Dokumen RBA tersebut sekaligus dapat dipergunakan sebagai alat pengendalian yang efektif serta sebagai alat penilai tingkat kesehatan rumah sakit.
Namun selama ini penyusunan dokumen RBA terkesan hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan sebagai sebuah lembaga BLU, padahal seyogyanya penyusunan dokumen RBA tersebut tidak sekedar sebagai sebuah formalitas belaka. Dokumen RBA yang ideal tersebut selayaknya dapat memberikan informasi detil rencana program, rencana kegiatan, target kinerja dan anggaran. Lebih jauh lagi RBA selayaknya dapat menggambarkan kelayakan belanja yang akan dilakukan terkait peruntukannya, jumlahnya berapa banyak, harganya berapa dan bagaimana kualitasnya. Pada saat penyusunan dokumen tersebut Satker BLU diharapkan mempertimbangkan pula aspek kualitatif (yang mempengaruhi operasional Satker BLU) dan aspek kuantitatif (yang menggambarkan target kinerja dan anggaran yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan).
Dirjen BUK menyampaikan pastikan setiap program atau kegiatan yang dicantumkan dalam RBA BLU sesuai Renstra BLU, setiap pengeluaran yang tercantum di dalam RBA dan Ikhtisar RBA sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, seluruh belanja yang tercantum di dalam RBA (baik bersumber dari RM APBN maupun dari PNBP BLU) sudah ditelaah, pastikan bahwa nilai dalam Ikhtisar RBA harus sesuai dengan nilai di dalam RKA Satker BLU (termasuk konsistensi jenis belanja yang dilakukan), setiap perubahan RBA/ DIPA BLU mengakibatkan perubahan pagu belanja harus mendapat persetujuan Dewas, lakukan evaluasi kinerja terhadap pencapaian BLU (dengan membandingkan target realisasi dan realisasi RBA berjalan), dan terakhir seluruh pelaksanaan anggaran yang dilakukan harus berpedoman pada RBA BLU.
Pada kesempatan itu, Prof. Akmal mengingat bahwa porsi anggaran Ditjen BUK sekitar 65% dari anggaran Kemenkes. Oleh karena itu Ditjen BUK mengalami pemotongan anggaran yang terbesar dibandingkan unit lain, dengan demikian perlu dilakukan perbaikan dalam penyusunan RBA sehingga efisiensi dapat berjalan baik. Jadi dalam desk nanti perlu ditelaah dengan baik.
Sumber: rejanglebongkab.go.id