Jakarta – Banyaknya pasien yang dirawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan penyakit khusus untuk Rumah Sakit (RS) Tipe A, membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengalami kesulitan dana. Artinya, pihak RSUD harus mengeluarkan anggaran lebih besar daripada pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD DKI 2013.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati menerangkan selama ini banyak rujukan dari puskesmas, pasien yang seharusnya dirawat di RS Tipe A, diterima dan dirawat di RSUD yang merupakan RS tipe B.
“Karena banyak rujukan pasien yang seharusnya untuk RS tipe A, tetapi nyangkut di RSUD yang kebanyakan RS tipe B,” kata Dien, Selasa (24/9).
Membludaknya pasien yang membutuhkan perawatan dan pengobatan khusus tersebut, lanjutnya, mengakibatkan Dinas Kesehatan harus merogoh anggaran lebih banyak lagi. Ini untuk menutup pembiayaan perawatan dan pengobatan di RSUD.
Sebab, Pemprov DKI telah menerapkan Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang membebaskan warga Jakarta dari pembiayaan pengobatan dan perawatan di kelas III RS.
“Jadinya kita kan tekor. Ini tidak bisa dibiarkan begini terus-terusan. Karena itu, saya mau menghadap ke Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Pak Akmal Taher,” ujarnya.
Rencananya, pada hari Rabu (25/9), Dien akan bertemu dengan Dirjen Bina upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Akmal Taher. Pertemuan itu untuk membahas perubahan tipe RSUD menjadi setara dengan RS tipe A. Sehingga anggarannya pun dapat ditingkatkan.
“Jadi besok mau coba bahas ini ke Dirjen. Mau bahas bagaimana peningkatan pelayanan RSUD milik DKI Jakarta,” tuturnya.
Seperti diketahui, dari fungsi dan tugas rumah sakit yang telah disebutkan di atas, terdapat penggolongan tipe berdasarkan kemampuan rumah sakit memberikan pelayanan medis kepada pasien. Ada 5 tipe rumah sakit di indonesia, yaitu Rumah sakit tipe A, B, C, D dan E.
RS Tipe A, adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah. Ditetapkan sebagai rujukan tertinggi (Top Referral Hospital) atau disebut pula sebagai rumah sakit pusat.
RS Tipe B, adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas. Rumah sakit ini didirikan disetiap Ibukota provinsi yang menampung pelayanan rujukan di rumah sakit kabupaten.
RS Tipe C, adalah adalah rumah sakit yang mapu memberikan pelayanan kedokeran spesialis terbatas. Rumah sakit ini didirikan disetiap ibukota Kabupaten (Regency hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari puskesmas.
RS tipe D, adalah rumah sakit yang bersifat transisi dengan kemampuan hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi. Rumah sakit ini menampung rujukan yang berasal dari puskesmas.
RS Tipe E, adalah rumah sakit khusus (special hospital) yang menyelenggarakan hanya satu macam pelayan kesehatan kedokteran saja. Saat ini banyak rumah sakit kelas ini ditemukan misal, rumah sakit kusta, paru, jantung, kanker, ibu dan anak.
Sumber: beritasatu.com