KEPUTUSAN MUNAS VI ARSADA
- KeputusanNo. 001/Munas VI ARSADA/2013
Pengesahan Tata Tertib dan Jadwal Acara Munas VI ARSADA 2013 - KeputusanNo. 002/Munas VI ARSADA/2013
Penetapan Pimpinan Munas VI ARSADA 2013
Ketua : dr. Sasongko, M.Kes
Wakil Ketua : dr. Nonot Mulyono, M.Kes
Sekretaris : DR. dr. Tubagus Abeng, MMR - KeputusanNo. 003/Munas VI ARSADA/2013
Menerima Pertanggungjawaban Pengurus Pusat ARSADA 2010 – 2013 - KeputusanNo. 004/Munas VI ARSADA/2013
Pengubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ARSADA - KeputusanNo. 005/Munas VI ARSADA/2013
Penetapan Pokok-Pokok Program Kerja Pengurus Pusat ARSADA 2013 – 2016 - KeputusanNo. 006/Munas VI ARSADA/2013
Penetapan Rekomendasi Munas VI ARSADA 2013 - KeputusanNo. 007/Munas VI ARSADA/2013
Penetapan Ketua Umum PP ARSADA 2013-2016 Dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes. - KeputusanNo. 008/Munas VI ARSADA/2013
Ratifikasi Nota Kesepakatan Organisasi-Organisasi Perumahsakitan Indonesia
REKOMENDASI MUNAS VI ARSADA
Meminta kepada Pemerintah untuk :
- Segera menyelesaian regulasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang akan diberlakukan 1 Januari 2014.
- Segera mensosialisasi regulasi pelaksanaan JKN yang telah tersusun kepada masyarakat, pemerintah daerah, rumah sakit daerah, fasilitas kesehatan lain dan organisasi profesi, serta pihak-pihak yang terkait.
- Apabila Pemerintah tidak dapat menyelesaikan regulasi seperti tersebut dalam point 1 dan 2 di atas dalam waktu 2 bulan sebelum 1 Januari 2014, maka disarankan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan waktu dimulainya pelaksanaan BPJS.
- Memperjelas pembagian peran antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten Kota, Asosiasi Perumah Sakitan, Organisasi Profesi dalam pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan rujukan, terkait dengan:
- Regulasi
- Pembiayaan
- Mutu Layanan (Akreditasi)
- Referal Health System
- Membentuk Komite Nasional Jaminan Kesehatan Nasional yang bertugas mengawasi pelaksanaan JKN.