Entrepreneur-Government di RSUD melalui Penerapan BLUD
Ada 5 karakteristik RS menurut dr. Narto, Wadir Pelayanan Medis RSUD Provinsi Kepulauan Riau, Tanjung Pinang. Kelima karakteristik itu adalah 1) memberikan pelayanan langsung pada masyarakat, 2) menarik bayaran atas layanan yang diberikan, 3) memiliki “lingkungan persaingan” yang berbeda dengan SKPD biasa, 4) pendapatan dari jasa yang diberikan cukup signifikan dan 5) adanya spesialisasi dalam hal keahlian karyawannya. Atas karakteristik ini, RSUD membutuhkan cara-cara pengelolaan tertentu yang berbeda dengan SKPD lain dilingkungan pemerintah daerah.
Hal tersebut diungkapkan pada acara Sosialisasi PPK BLUD di RSUD Prov. Kepri Tanjungpinang, 28 Agustus yang lalu. Acara ini dihadiri oleh stakeholder eksternal terkait dan manajemen serta staf RSUD. Diantara undangan juga Nampak utusan dari RSUD Tanjunguban yang juga milik Pemerintah Provinsi Kepri dan RSUD Tanjungpinang milik Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Menanggapi kebutuhan perubahan di RSUD, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Iskandarsyah, mengatakan bahwa dirinya senang sekali jika banyak SKPD yang menjadi BLUD. Sebab instansi pemerintah harus menerapkan Entrepreneur-Government. Dukungan tersebut tentu saja merupakan hal yang sangat positif bagi pengembangan kinerja layanan, keuangan dan manfaat RSUD Provinsi Kepri dalam menjalankan misinya.
Sebelumnya, Asisten Sekretaris Daerah, Dra. Reni Yusneli, M.TP yang mewakili Sekda saat membuka acara mengatakan bahwa RSUD harus menjadi lebih baik. APBD murni memang akan dipercepat untuk meningkatkan pelayanan. Namun dengan BLUD, RSUD akan mendapatkan peluang untuk menggali sumber-sumber pendanaan non pemerintah.
Herrysan Putra, SE, Ak, dari BPKKD Prov. Kepri bahkan secara tegas menyatakan harapannya bahwa RSUD Prov. Kepri Tanjung Pinang dan RSUD Tanjunguban yang juga merupakan RS milik Provinsi Kepri dapat ditetapkan sebagai BLUD penuh tahun ini agar kinerja bisa segera ditingkatkan. Herry berharap kedua RS tersebut memiliki standar output yang sama. Oleh karena itu, dia juga meminta agar seluruh staf RS dilibatkan untuk saling bekerjasama dalam meningkatkan kinerja RSUD.
Kondisi ini menunjukkan dukungan yang kuat bagi RSUD Prov. Kepri Tanjungpinang dan RSUD Tanjunguban untk bisa menerapkan PPK-BLUD. Ini juga menunjukkan pemahaman stakeholder eksternal terhadap pengelolaan RS pemerintah sudah sangat baik. Tentu saja hal ini harus dapat dimanfaatkan secara baik oleh kedua RSUD tersebut.
Harapan untuk bisa ditetapkan sebagai BLUD penuh juga datang dari PJS Direktur RSUD Prov. Kepri, Dr. Supartini. Apalagi dalam waktu dekat Indonesia akan menerapkan UU SJSN dan BPJS, maka penerapan PPK-BLUD merupakan hal yang mutlak di RS pemerintah agar dapat melayani pasien yang ter-cover oleh jaminan kesehatan sosial tersebut.
Namun penetapan RSUD menjadi PPK-BLUD sesungguhnya baru merupakan tahap awal dari suatu perubahan besar. Pemenuhan syarat untuk ditetapkan sebagai PPK-BLUD dapat diibaratkan sebagai “pemberian kunci ruangan” oleh pemerintah/pemilik pada pengelola RSUD. Kerja besar sesungguhnya sudah menanti dalam ruangan tersebut, yaitu mengembangkan sistem-sistem operasional pendukung agar RS dapat menjadi lembaga yang transparan, akuntabel dan profesional sesuai dengan filosofi BLUD. Oleh karena itu, BLUD jangan pernah dijadikan sebagai tujuan, melainkan alat untuk mencapai tujuan. Mengenai tujuan ini, Iskandarsyah maupun Herrysan sepakat bahwa pengelola dan staf RSUD harus sangat memahami makna BLUD agar nantinya bisa melaksanakan dengan benar.
Pada acara sosialisasi ini hadir pula Wisnu Saputra, SE, narasumber dari Subdit BLUD Kementerian Dalam Negeri dan Putu Eka Andayani, SKM, MKes, narasumber dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM. Pada sesi diskusi, Wisnu menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah harus memiliki persepsi yang sama mengenai konsep dasar dan esensi BLUD. Masyarakat memiliki kebutuhan yang tidak dapat ditunda, yaitu pelayanan kesehatan yang tidak jarang berkaitan dengan keselamatan jiwa atau pencegahan dari kecacatan. Jika mengikuti aturan yang berlaku umum, maka instansi pemerintah tidak akan bisa memberikan layanan pada masyarakat secara optimal. Oleh karena itu, muncullah berbagai regulasi setingkat UU hingga Permendagri untuk memfasilitasi instansi pemerintah dalam merespon kebutuhan masyarakat.
Wisnu juga menjelaskan bahwa saat ini bukan hanya pelayanan kesehatan, melainkan pendidikan juga akan menerapkan PPK-BLUD. Sudah ada beberapa universitas besar yang menjadi BLUD. Dalam waktu mendatang seluruh sekolah dasar dan menengah juga akan menerapkan PPK-BLUD.
Disisi lain, ada hal penting yang juga perlu mendapat perhatian. BLUD bukan lembaga yang bertujuan mencari keuntungan. Atas dasar ini maka RSUD yang BLUD harus memiliki dasar mengukur keberhasilan. Tujuan BLUD adalah meningkatkan kinerja pelayanan, kinerja keuangan dan kinerja manfaat. Kinerja pelayanan dan manfaat dapat diukur dari pencapaian indikator-indikator pada SPM.
Namun sering didapati bahwa RSUD disatu sisi dituntut untuk bermutu tinggi, disisi lain kebutuhan anggaran tidak dipenuhi. Padahal rencana anggaran dengan mutu sangat terkait erat. Hal ini terungkap pada penyajian Putu Eka Andayani. Putu mengatakan bahwa target pencapaian SPM harus termuat dalam RSB dan kemudian dituangkan dalam RBA. Sehingga dengan demikian, semakin tinggi target pencapaian SPM maka biasanya semakin tinggi pula anggaran yang dibutuhkan untuk mencapainya.
Seluruh pembicara sepakat bahwa diperlukan pemahaman yang mendasar dan kerjasama tim yang baik untuk mewujudkan implementasi BLUD di RSUD Tanjungpinang. Dukungan dari stakeholder eksternal merupakan peluang yang harus dimanfaatkan oleh RSUD untuk menjadi lembaga yang menerapkan prinsip-prinsip entrepreneurship dalam mengelola sumber daya dan melayani masyarakat. (pea)
Materi Presentasi:
1. Peningkatan Pelayanan Masyarakat dengan Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah – Wisnu Saputro (Kementerian Dalam Negeri)
2. Sosialisasi Rencana Penerapan Badan Layanan Umum Daerah – Putu Eka Andayani (PKMK FK UGM)