UNGARAN, suaramerdeka.com – Tri Mulyaningsih (37), warga Lingkungan Tegal Bulu, Kupang, Kecamatan Ambarawa mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang karena tidak mendapat penanganan dari RSUP Dr Kariadi Semarang. Dikatakan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong, sakit yang diderita berupa benjolan di sekitar anus Mulyaningsih sudah masuk kategori parah.
“Karena RSUD Ambarawa tidak sanggup, maka yang bersangkutan dirujuk ke RSUP Dr Kariadi. Tapi yang ada justru ‘diping-pong’ tidak dilayani meski sudah menyambangi sebanyak empat kali,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/9).
The Hok mengaku prihatin dengan pelayanan yang diberikan rumah sakit, menyusul semua orang tahu jika diantara rumah sakit pasti sudah ada semacam kesepakatan MoU. Artinya, setiap instansi pemerintah dalam hal ini rumah sakit sudah selayaknya memperhatikan ketentuan yang ada.
“MoU harus dilaksanakan jangan dilanggar, kami akan memperingatkan siapa saja bila itu terjadi. Jika diperlukan, Gubernur Ganjar Pranowo juga berhak menentukan sikap atas kasus ini,” tegasnya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, Ani Rahardjo menyebutkan, seluruh pasien penerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau masuk kategori Jamkesda, dan Jamkesmas bisa ditangani di RSUP Dr Kariadi.
“Kami belum mengetahui persis penyakit apa yang diderita Tri Mulyaningsih. Yang saya tahu, masing-masing rumah sakit pemerintah termasuk RSUP Dr Kariadi pasti mempunyai prosedur. Kami juga sudah menjalin kerja sama untuk program Jamkesda dan Jamkesmas,” ujarnya.
Menurut dia, Dinas Kesehatan tidak bisa melakukan pemantauan termasuk pendampingan kepada seluruh pasien rujukan. “Saya rasa ini ada komunikasi yang salah, kalau ada kasus khusus seperti ini coba nanti kita telurusi dahulu ‘macetnya’ dimana,” tandas Ani.
Sumber: suaramerdeka.com