BANDUNG, TRIBUN – Rumah Sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mendapat kepercayaan mengelola retribusi rumah sakit sendiri tanpa harus menyetor restribusi ke kas daerah yang selama ini dilakukan. Pengalihan mengelola restribusi sedang dibahas anggota DPRD Kota Bandung.
“Selama ini, retribusi rumah sakit harus disetorkan dulu ke kas daerah sehingga BLUD RS (Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit,red) masih bergantung kepada kas daerah,” ujar Ketua Pansus Retribusi Kesehatan, DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha, Kamis (29/8).
Ahmad mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) restribusi rumah sakit hanya merevisi Perda Retribusi Rumah Sakit sebelumnya. “Kami hanya membahas pengelolaannya sedangkan masalah tarif tetap tak ada perubahan,” ujar Ahmad.
Dirubahnya pengelolaan restribusi untuk meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan infrastruktur. Menurut Ahmad sebelumnya retribusi disetor dulu ke kas daerah, sehingga untuk membeli obat harus menunggu retribusi dikembalikan lagi oleh Pemkot Bandung.
“Tapi setelah adanya perubahan pengelolaan restribusi sendiri, begitu uang retribusi terkumpul, bisa langsung membeli obat sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat,” ujar Ahmad.
Selain itu, lanjut Ahmad, jika RS bersangkutan ingin membangun infrastruktur, bisa langsung melakukannya sendiri. Misalnya ingin membeli tempat tidur pasien yang lebih layak, sehingga pasien merasa lebih nyaman di RS.
“RS juga bisa mengembangkan menejemen, sehingga lebih baik daripada sekarang,” tegasnya.
Rumah sakit milik Pemkot Bandung adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak Astana Anyar, RSUD Ujung Berung, dan RS Gigi dan Mulut.
sumber: tribunnews.com