Medan-andalas Hingga saat ini sebanyak 25 rumah sakit (RS) yang menjadi provider pelayanan Jaminan Pelayanan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) bagi masyarakat miskin/tidak mampu di Kota Medan. Namun belum semuanya mengajukan klaim pembayaran.
Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan drg Irma Suryani, pihaknya masih memproses pembayaran klaim kepada 5 RS, sedangkan 20 RS lagi belum mengirim klaim JPKMS-nya.
“Kalau belum mengirimkan klaimnya apa yang mau dibayar. Tetapi dalam klaim yang diajukan mungkin ada yang salah atau kurang lengkapi sehingga berkasnya harus diperbaiki lagi,” ujar Irma yang dihubungi melalui telepon, Selasa (20/8).
Dijelaskannya, untuk pengajuan klaim itu melalui beberapa proses seperti klaim berjenjang di mana ada verifikasi berjenjang kemudian diverifikasi tim independen baru dilaporkan ke Dinas Kesehatan.
“Kalau sudah lengkap secara keuangan baru dibawa ke bagian keuangan Pemko Medan yang akan melakukan pembayaran,” kata Irma seraya menambahkan jumlah peserta JPKMS sebanyak 354.000 jiwa.
Sedangkan besarnya anggaran JPKMS untuk tahun 2013 sebesar Rp41 miliar. “Sesuai dengan pedoman pelaksanaan (Manlak), paling lambat setiap tanggal 5 sudah dilaporkan klaimnya, jadi waktu untuk verifikasi masih panjang. Yang masih dalam proses baru 5 rumah sakit diantaranya RS Pirngadi, RS Imelda, dan RS Bina Kasih,” sebut Irma.
Ia juga mengimbau kepada pihak rumah sakit untuk tetap memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada pasien JPKMS. “Rumah sakit diharapkan untuk tetap memberikan perawatan dan meningkatkan pelayanannya kepada pasien Medan Sehat,” harap Irma.
Sementara Kasubag Hukum dan Humas RSUD Pirngadi Medan Edison Peranginangin mengatakan, jumlah klaim untuk bulan Januari sampai Maret tahun ini sekitar Rp4,7 miliar. Sedangkan untuk bulan selanjutnya belum diajukan.
“Kita sudah siapkan tetapi ada audit ulang tim verifikasi independen dari Dinas Kesehatan Sumatera Utara,” katanya.
Pengamat kesehatan Syahrial mengungkapkan selama ini memang banyak rumah sakit provider yang mengeluhkan lambatnya proses pencairan JPKMS. Lambatnya pencairan klaim ini, menyebabkan terganggunya proses administrasi rumah sakit, sehingga dapat berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu agar proses pembayaran bisa lancar, kedua belah pihak harus cepat tanggap menindaklanjuti masalah ini. Rumah sakit, imbuh dia, harus tepat waktu dalam mengajukan klaim dan Dinkes harus proaktif mengingatkan rumah sakit dan memproses klaim JPKMS.
“Dinkes harus komit menjalankan program ini, juga harus tepat waktu dalam membayar klaim. Harusnya, rumah sakit yang duluan mengajukan klaim, harus didahulukan dalam pencairan klaim, jangan menunggu semuanya terkumpul dahulu,” tandasnya.
Sumber: harianandalas.com