
Demo GMNI. (Doc:Merdeka)
Seorang pejabat Pemkot Bekasi, TR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bekasi. Pejabat eselon setingkat Kabag itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan ruang intermediate di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi senilai Rp 9 Miliar.
“Diduga ada penyimpangan. Dia (TR) adalah pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Bekasi, Semeru, Selasa (02/04)
Menurut dia, penyimpangan itu terlihat setelah penyelidikan dan pengkajian dari tim gabungan di internal Kejaksaan sejak awal Nopember 2012 lalu. “Anggaran ruang Intermediate senilai Rp 7 miliar, dan alat kesehatan Rp 2 miliar. Secara sekilas ada nilai yang janggal,” jelasnya.
TR diduga telah melakukan penyimpangan dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Dalam HPS itu, kata Semeru, tidak sesuai dengan prosedur, sehingga TR diduga melakukan mark-up anggaran.
“Melihat ada dugaan HPS menyimpang dari prosedur, berindikasi begitu (mark up),” ungkapnya.
Meski demikian, dia belum bisa menyebutkan kerugian negara akibat penyimpangan anggaran itu. Kejari masih akan mengembangkan dengan menghadirkan Lembaga Kebijakan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), sehingga dapat diketahui kerugian dalam pengadaan alat kesehatan dan ruang intermediate tersebut.
“LKPP tahu teknisnya, jadi rencananya kami akan menghadirkan. Jika sudah anti dilanjutkan ke BPK. Sehingga nanti dapat diketahui kerugian Negara,” ujarnya.
Dalam kasus itu sendiri, pihak Kejaksaan mengaku sudah memeriksa tersangka sebanyak dua kali. Sementara itu, saksi yang sudah diperiksa di antaranya panitia, pengguna anggaran, penyedia barang, dan pendukung dari rekanan atau pihak ke tiga (lelang).
Sumber: merdeka.com