
RSUD SURAKARTA NGIPANG,solopos.com
Alokasi dana Rp 1,8 miliar di APBD 2013 untuk gaji pegawai hasil rekrutmen mandiri pascapembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Surakarta di Ngipang, tak bisa digunakan sesuai perencanaan.
Dana tersebut selanjutnya akan dikembalikan ke kas daerah sebagai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa), atau digunakan untuk keperluan selain pembayaran gaji.
Sekretaris Komisi IV DPRD Surakarta Abdul Ghofar Ismail mengatakan, BLUD RSUD secara resmi terbentuk per 1 Juli 2013. Saat ini tinggal menunggu turunnya Peraturan Wali Kota (Perwali), yang mengatur berbagai hal teknis, termasuk perekrutan sumber daya manusia (SDM).
“Saat menyusun APBD 2013, kami berasumsi setelah RSUD dibentuk BLUD, maka bisa merekrut tenaga kerja secara mandiri. Untuk gaji disiapkan anggarannya dari APBD dan masuk dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) RSUD,” kata Ghofar.
Namun setelah dipelajari, belakangan diketahui, bahwa penggunaan dana dari APBD maupun APBN tidak bisa menggunakan sistem RBA, namun memakai sistem Rencana Kerja Anggaran (RKA).
“Setelah menjadi BLUD, tata kelola keuangan di RSUD menjadi RBA, karena mengelola penghasilannya secara mandiri. Namun untuk dana yang bersumber dari APBD, tidak bisa masuk RBA, melainkan tetap memakai RKA,” jelasnya.
Karena itu, dana Rp 1,8 miliar yang sudah disiapkan di APBD 2013 untuk pembayaran gaji pegawai, tidak bisa digunakan dan akan dikembalikan ke kas daerah.
“Atau bisa diperuntukkan ke pos lain, sepanjang tidak melanggar aturan. Misalnya untuk pembelian alat kesehatan,” tuturnya.
Dia menambahkan, rekrutmen SDM berstatus non-PNS RSUD diharapkan bisa dilakukan akhir 2013. Yakni setelah Perwali turun.
Sumber: suaramerdeka.com