Seminar Advokasi Badan Layanan Umum Daerah
Hotel Aston Kuta, Bali, tanggal 14 Juni 2013
Pengantar
Saat ini berbagai lembaga pelayanan publik mendapat tekanan untuk lebih meningkatkan kinerja dan mutu pelayanannya, namun tetap dalam koridor efisiensi anggaran pemerintah. Tekanan ini berasal dari berbagai sumber, internal maupun eksternal RSUD. Tekanan eksternal berupa regulasi dan tuntutan masyarakat agar RSUD meningkatkan mutu pelayanannya. Tekanan internal berupa keinginan SDM untuk dapat bekerja dengan lebih baik dalan suasana kerja yang profesional dan pendapatan yang lebih baik. Tuntutan ini dapat dipenuhi dengan memotong alur birokrasi yang bersifat non value added activities pada sistem manajemen rumah sakit, sehingga mencegah terjadinya delay pelayanan atau pemborosan sumber daya yang tidak perlu.
Dari sisi eksternal dan internal rumah sakit, dukungan dan komitmen stakeholder menjadi faktor utama dalam pelaksanaan BLUD. Manajemen RSUD perlu secara intensif melakukan sosialisasi kepada stakeholders eksternal dan internal, serta membentuk kelompok kerja yang akan bertanggung jawab terhadap penyusunan masing-masing dokumen persyaratan administratif BLUD, yaitu Rencana Strategis Bisnis, Standar Pelayanan Minimal, Pola Tata Kelola, dan Laporan Keuangan Pokok. Untuk stakeholders ekternal diharapkan adanya komunikasi dua arah dengan manajemen RS untuk mewujudkan BLUD sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pengelolaan keuangan pada lembaga pelayanan publik khususnya rumah sakit, merupakan salah satu aktivitas penunjang (bukan aktivitas utama) karena tidak berhubungan langsung dengan proses terapi maupun rehabilitasi pasien. Meskipun bukan aktivitas utama namun seringkali menghabiskan sumber daya (tenaga, waktu, dan sumber daya lain) yang tidak sedikit untuk melaksanakannya. Permendagri 61/2007 tentang PPK BLUD dibuat untuk memberikan kesempatan kepada lembaga pelayanan publik – termasuk rumah sakit – untuk mengurangi prosedur birokrasi yang terkait dengan keuangan, dalam koridor transparansi dan auditable. Hakekat dari Permendagri ini adalah reformasi dibidang pengelolaan keuangan negara yang mendorong institusi pelayanan publik meningkatkan kinerjanya.
Permendagri ini mengatur tentang Badan Layanan Umum Daerah, yaitu institusi di lingkungan pemerintah daerah yang diberikan fleksibilitas dalam mengelola keuangannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebagaimana dijelaskan di atas, pada rumah sakit pengelolaan keuangan adalah salah satu aktivitas pendukung yang prosedur-prosedurnya dapat diefisienkan sehingga institusi pelayanan publik dapat fokus pada aktivitas utamanya. Permendagri 61/2007 ini memberikan peluang bagi lembaga pelayanan publik untuk lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan, sehingga aturan-aturan yang bersifat terlalu birokratis dan berpotensi memperpanjang alur pelayanan dapat dikurangi. Dengan fleksibilitas ini diharapkan lembaga pelayanan publik dapat meningkatkan daya saingnya terhadap lembaga swasta sejenis. Bagi rumah sakit daerah, fleksibilitas yang diberikan pada BLUD sangat signifikan untuk memperbaiki proses pelayanan kepada masyarakat.
Implikasi dari peraturan perundangan terkait dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan ini sangat terasa bagi institusi pelayanan kesehatan. Dengan fleksibilitas tersebut RS tidak lagi harus menunggu proses pembahasan anggaran di DPR/DPRD yang dapat memakan waktu berbulan-bulan, hanya untuk sekedar membeli persediaan obat atau mengganti alat yang rusak. Secara hukum, UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menetapkan bahwa rumah sakit pemerintah harus dikelola secara BLUD. Ini mengindikasikan bahwa para wakil rakyat di pusat pun telah memahami dengan baik bahwa BLUD akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan yang dihasilkan lembaga publik untuk masyarakat.
Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai BLUD Rumah sakit umum daerah kepada stakeholders internal.
Narasumber :
- SubDit BLUD, Direktorat Jendral Keuangan Daerah
- Kepala Dinkes Provinsi NTT
- PKMK FK UGM
Peserta:
- 7 peserta dari masing-masing Kabupaten yang terdiri dari:
- Kepala Daerah/Sekretaris daerah
- Ketua DPRD/ Ketua Komisi Kesehatan
- Bappeda
- Dinas Pendapatan dan Pegeloaan Keuangan dan Aset Daerah
- Inspektorat Daerah
- Bagian Hukum Pemerintah Dearah
- Direktur RSUD
- AIPMNH
- PKMK UGM
Jadwal Seminar
Waktu | Materi | Fasilitator |
08.00-08.30 | Pendaftaran Peserta | Panitia |
08.30-09.00 |
Pembukaan Pengantar Seminar |
Kepala Dinas Kesehatan NTT PKMK UGM |
09.00 – 10.00 | Peran Dinas kesehatan dalam mendukung BLUD RSUD | Kepala Dinas Kesehatan NTT |
10.00 –10.15 | Coffee Break | |
10.15 – 11.15 | Isu-isu strategis yang mempengaruhi keberhasilan program Sister Hospital dalam upaya penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir (Panel) |
|
11.15 – 12.15 | Peran Pemda dalam BLUD | Kementerian Dalam Negeri – Subdit BLUD |
12.15– 13.15 | ISHOMA | |
13.15 – 14.30 | Manfaat BLUD dalam pelayanan publik | Kementerian Dalam Negeri – Subdit BLUD |
14.30 – 15.00 | Peran RSUD Ende dalam mencapai BLUD | Sekda Ende/ RSUD Ende |
15.00 -16.00 | Persyaratan dan penilaian BLUD | Tim PML – PKMK FK UGM |
16.00 – 17.00 | Diskusi dan penutup | Kementerian Dalam Negeri – Subdit BLUD dan PKMK FK UGM |