JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mempertimbangkan usulan pengembangan Rumah Sakit Bhayangkara menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT). Menurut Asisten Deputi Kelembagaan Kesejahteraan Rakyat KemenPAN-RB, Jaka Sutisna pengembangan Rumah Sakit Bhayangkara menjadi UPT merupakan kebijakan Polri dalam meningkatkan pelayanan yang bermutu, merata, profesional, dan proporsional.
Jaka menjelaskan dengan berubahnya stasus menjadi UPT maka tidak hanya personal Polri dan keluarganya yang bisa menikmati layanan kesehatan dari Rumah Sakit Bhayangkara, tapi juga masyarakat secara keseluruhan.
“Perlunya penetapan status rumah sakit menjadi UPT agar dalam pengembangannya dapat menjadi organisasi badan layanan umum pemerintah yang mampu menerapkan tata kelola keuangan secara mandiri,” terang Jaka dalam keterang persnya, Sabtu (15/6).
Data KemenPAN-RB menyebutkan, Rumkit Bhayangkara Polri yang ada saat ini sejumlah 45 Rumkit. Yang telah menjadi UPT sebanyak 35 Rumkit. Sedangkan yang diusulkan menjadi UPT ada tujuh Rumkit.
“Yang belum diusulkan ada tiga Rumkit karena belum mendapat akreditasi dari Kementerian Kesehatan,” ucapnya.
Dijelaskan Jaka, Rumkit Bhayangkara yang diusulkan menjadi UPT ada yang sudah beroperasi sejak 2001, dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan non APBN. “Pada dasarnya kami tidak keberatan dalam pembentukan Rumkit Bhayangkara menjadi UPT, karena Rumkit sudah beroperasi, anggaran dan SDM pun sudah ada,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Arthur Tampi mengatakan, pengajuan usulan tersebut semata-mata sebagai penunjang keberhasilan pencapaian visi dan misi Polri. “Kalau sudah jadi UPT, SOP pelaksanaan tugas teknis operasional tersebut jadi jelas,” katanya.
Sumber: jpnn.com