Jakarta – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan 19 rumah sakit (RS) yang dibangun dengan total anggaran Rp2,7 triliun belum dimanfaatkan optimal.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemkes) sepakat bekerjasama mengoptimalkan keberadaan Rumah Sakit (RS) Peguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
“Aspeknya bermacam-macam, ada tenaga dokter, perawat. BPK mengusulkan ada payung hukum agar ada kerjasama di dua kementerian. BPK sangat peduli dengan pemanfaatan aset secara maksimal. Nota kesepakatan ini jadi payung hukum yang menjawab temuan sebelumnya,” ujar Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rizal Djalil
Kesepakatan itu ditandatangani di Jakarta, hari ini. “Kemdikbud, akan menyediakan seluruh aset RS , sumber daya manusia, anggaran investasi, operasional dan manajemen. Sedangkan Kemkes, akan mendukung proses penetapan menjadi RS pendidikan sesuai aturan, manajemen serta kelangsungan pendidikan,” kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi.
Khusus dokter gigi spesialis dan sub spesialis dari RS PTN dan RS pendidikan milik Kementerian Kesehatan saling bekerja sama dalam layanan, pendidikan, dan penelitian. Mereka memiliki status yang setara sebagai pendidik, peneliti, dan pemberi layanan kesehatan.
“Kesepakatan ini menjadi landasan apabila ingin mengembangkan RS PTN. Dengan demikian ada standar dan kesamaan dalam karir dan pelayanan antara dokter di RS pendidikan dan RS lain,” kata Mendikbud M Nuh.
Sumber: pdpersi.co.id