Jakarta, PKMK. Penerapan sistem rekam medis elektronik di rumah sakit seluruh Indonesia sudah lebih berkembang daripada sebelumnya. Meskipun seperti itu, dapat dikatakan bahwa rumah sakit yang menggunakan rekam medis elektronik standar internasional masih sedikit jumlahnya. Dengan demikian, rekam medis elektronik itu belum memungkinkan adanya komunikasi internasional. hal ini diungkapkan Prof. Johan Harlan, Kepala Pusat Studi Informatika Kedokteran Universitas Gunadarma di Jakarta (8/4/2013).
Demi mengatasi hal tersebut, rumah sakit ataupun lembaga kesehatan lain se-Indonesia perlu memperjelas standar rekam medis elektronik yang digunakan. Dalam hal ini, yang perlu diperjelas adalah tipe standar internasional yang hendak digunakan: versi awal atau versi open source yang kini mulai banyak ditawarkan. Saat ini yang menggunakan standar internasional masih sedikit. Sebuah rumah sakit besar di Yogyakarta sudah mulai menggunakan standar internasonal itu. Demikian pula dengan beberapa rumah sakit di Jakarta. “Tetapi, mayoritas mereka membeli software. Bukan mengembangkan sendiri,” ucap Johan lagi.
Kini sistem rekam medis elektronik di Indonesia digunakan untuk keperluan internal sebuah lembaga. Bukan untuk komunikasi antar-lembaga kesehatan. “Kementerian Kesehatan RI mencoba membuat interkoneksi itu. Namun, itu untuk koneksi data yang sudah terakumulasi bagi keperluan Dinas Kesehatan. Jadi, bukan untuk interkoneksi data pasien,” demikian Johan menjelaskan. Selanjutnya, selain memperjelas standar internasional yang akan digunakan, sudah seharusnya lembaga kesehatan di Indonesia selanjutnya mempersiapkan tenaga mumpuni untuk itu. Kemudian standar yang disepakati bersama itu perlu diimplementasikan ke seluruh lingkungan manajemen kesehatan di Indonesia. Dari segi regulasi, sebenarnya tidak ada hambatan berarti bagi Indonesia untuk lebih intensif mengembangkan rekam medis elektronik. Regulasi terbaru menyatakan bahwa, dengan syarat-syarat tertentu, data digital berstatus sama dengan data kertas. Nah, kita tinggal memerjelas definisi syarat-syarat tertentu itu.