Jakarta, PKMK-Saat berlakunya ASEAN Economic Community di tahun 2015, lini perawat di Indonesia bisa dimasuki tenaga dari negara ASEAN yang lain, demikian pula sebaliknya. Di Indonesia perawat hanya diperbolehkan sebagai konsultan, ungkap Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan RI (3/4/2013). Agar bisa menjadi konsultan, perawat asing tersebut harus memperoleh izin terkait dari instansi Pemerintah Indonesia. “Itu persisnya izin dari Kementerian Kesehatan RI, izin yang sama juga harus diperoleh dari organisasi profesi kesehatan di Indonesia,” kata mantan country director JP Morgan Indonesia itu.
Jasa kesehatan merupakan satu sektor jasa yang dibuka oleh Indonesia dan negara ASEAN lain di tahun 2015 itu. Adapun sektor lainnya adalah jasa bisnis, jasa komunikasi, jasa konstruksi, jasa distribusi, jasa transportasi, dan jasa keuangan. Lebih lanjut, Gita Wirjawan menambahkan tidak semua sektor jasa dibuka penuh oleh Indonesia. “Satu di antara yang tidak dibuka penuh adalah jasa kesehatan ataupun perawat itu. Demikian juga dengan jasa tranportasi di mana Indonesia hanya membuka sektor transportasi darat khusus untuk transportasi angkutan barang menggunakan tenaga orang dan hewan,” tambanya. Untuk sosialisasi ASEAN Economic Community,Kementerian Perdagangan RI telah melakukan sosialisasi sejak beberapa tahun yang lalu. “Antara lain dengan Kementerian Kesehatan RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lain-lain,” jelas Gita.