Jakarta, PKMK-Tidak seluruh dokter umum dari 80 ribu jumlah yang ada wajib mengikuti program Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Sebab, banyak dokter umum yang tidak bekerja pada institusi Pemerintah Indonesia, namun di sektor swasta seperti berbagai industri dan asuransi, ucap dr. Ahmad Budi Arto, MM., Ketua Harian Presidium Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI). Melalui telpon ia mengatakan melalui telepon bahwa, dari 80.000-an dokter umum itu, mungkin lebih banyak yang berkiprah di sektor swasta. Maka, ada kemungkinan bahwa dokter umum lebih banyak yang tidak wajib mengikuti program BPJS Kesehatan. “Dalam regulasi, disebutkan bahwa yang wajib mengikuti BPJS Kesehatan adalah institusi kesehatan dari pemerintah Indonesia. Seperti rumah sakit dan puskesmas milik pemerintah, yang swasta tidak wajib,” kata Budi Arto.
PDUI kini sedang dalam koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan terkait BPJS Kesehatan serta dokter umum. Fakta lain yang perlu diperhatikan adalah komposisi dokter umum yang langsung menangani pasien di institusi Pemerintah Indonesia. Tidak semua dokter umum kini mengobati pasien, misalnya, di rumah sakit pendidikan tipe A yang akses dokter umum ke pasien sangat terbatas. Itulah sebabnya ditangani di RS spesialistik. Hal lain yang perlu diperhatikan terkait BPJS Kesehatan adalah distribusi dokter umum yang tidak merata. Kini dokter umum lebih banyak terkonsentrasi di kota besar. Hal itu terjadi di Jakarta ataupun kota besar lain di luar Jawa, kata Budi Arto.
Lanjut Budi Arto, PDUI sedang berupaya memetakan angka yang lebih akurat tentang jumlah anggota, diperkirakan dari 40 ribu orang dokter umum adalah anggota PDUI. “Angka yang lebih pasti tersebut perlu didapat. Sebab, di BPJS Kesehatan yang berjalan mulai tahun 2014, yang jadi ujung tombak adalah pelayanan primer,” ucap dia. Saat wartawan situs internet ini bertanya tentang kemungkinan dibolehkannya pendirian sekolah tinggi kedokteran dalam Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi Kedokteran, Budi Arto menegaskan “Kami dalam menyumbangkan saran ke rancangan tersebut akan melalui (IDI) Ikatan Dokter Indonesia. Isu terkait materi rancangan itu memang terlalu banyak.” Apakah keberadaan sekolah tinggi kedokteran akan mempercepat penambahan jumlah dokter umum di Indonesia? Sebenarnya yang perlu diperhatikan bukan sekadar kuantitas dokter tersebut namun juga soal distribusi. “Jika sudah lulus, maukah mereka ke daerah? Lebih dari 9ribu puskesmas di Indonesia, belum semuanya terisi oleh dokter.” Sementara, kewenangan mengelola puskesmas kini ada di Pemerintah Daerah. Untuk mengatasi hal tersebut, PDUI dan IDI akan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, tambah Budi Arto.