Jakarta-PKMK. Dokter asing yang masuk ke Indonesia di pasar bebas ASEAN mulai tahun 2015, sebaiknya ditempatkan di lokasi di luar kota besar, khususnya lokasi yang masih kekurangan dokter. Dengan demikian, persoalan kekurangan dokter di Indonesia berkurang, ungkap Arif Minardi, Anggota Komisi IX DPR RI (11/4/2013). Menurut legislator dari Partai Keadilan Sejahtera itu, sangat tidak tepat bila dokter asing ASEAN nantinya berpraktek di kota besar. Sebab, bisa saja dokter lokal kemudian tergeser ke kawasan luar kota. Bila hal itu terjadi tentu sangat tidak adil. “Sebab, dokter kita kan memulai karir di daerah non-kota, kok tiba-tiba dokter asing bisa langsung praktek di kota besar,” ucap Arif.
Pengaturan penempatan dokter asing ASEAN harus memperhatikan faktor psikologi masyarakat Indonesia yang menganggap segala hal berbau asing berstandar lebih baik. Padahal, dokter lokal pun sudah menempuh pendidikan dengan standardisasi tertentu. “Pemerintah Indonesia harus memperhatikan faktor psikologi masyarakat tersebut,” dia berkata. Bisa saja saat ini negara ASEAN tersebut kelebihan jumlah dokter. Kemudian, mereka berniat ekspansi ke Indonesia yang masih kekurangan dokter. “Memang kita kekurangan dokter. Tapi itu kan untuk daerah-daerah tertentu. Nah, Pemerintah Indonesia harus benar-benar memerhatikan hal ini dalam menerima dokter asing ASEAN,” ungkap Arif. Pemerintah Indonesia pun perlu lebih cermat dalam mendistribusikan dokter lokal. Seharusnya mereka yang mau praktek di daerah mendapat kompensasi tinggi. Misalnya gaji senilai Rp 25 juta per bulan. Memang dengan demikian Pemerintah Indonesia keluar biaya banyak. Namun itu tidak masalah demi kepentingan masyarakat di lokasi terpencil.