Jakarta : Ledakan pasien di beberapa rumah sakit di DKI Jakarta menyusul diluncurkannya fasilitas kesehatan gratis, membuat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) dan Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) menyatakan deklarasi bersama.
Menurut Ketua Umum PERSI Dr. dr. Sutoto, M. Kes, deklarasi ini dibuat setelah melihat kenyataan melonjaknya pasien-pasien di berbagai rumah sakit karena semua pasien ingin dilayani, juga tarif yang disesuaikan pemerintah dirasa menjadi penyebab meruginya beberapa rumah sakit.
Bukan hanya itu, menurut Sutoto di beberapa daerah seringkali pelayanan kesehatan dimanfaatkan oleh calon gubernur (cagub) dan calon bupati untuk jualan menjelang pemilihan kepalada daerah.
“Saya kira pelayanan rumah sakit tidak bisa dimasukkan ke dalam area politik. Ada beberapa daerah bahkan dalam pembayaran untuk sistem askes dan alat sangat lambat sehingga mempengaruhi cash flow rumah sakit,”jelas Sutoto.
Sutoto menjelaskan kalau di beberapa daerah terjadi penumpukan utang. Ini menyebabkan rumah sakit kesulitan mendapatkan alat, obat bahkan sekadar membayar pegawai atau jasa profesional.
Untuk itu, diberlakukannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Persi, Asklin dan YPKKI menyatakan deklarasi bersama yang berisi:
1. Kami mendukung pelaksanaan UU SJSN dan UU BPJS yang dilaksanakan per 1 Januari 2014
2. Mendesak pemerintah menetapkan besaran iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) berdasarkan perhitungan biaya keekonomian yang mendukung akses dan mutu pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien
3. Mendesak presiden mengalokasikan dalam APBN 2014 untuk menjamin 86,4 juta jiwa peserta PBI per jiwa adalah sebesar Rp 22.500 sampai Rp 27.000
4. Pemerintah dan DPR segera merealisasikan UU (Undang-undang) kesehatan yang mengamanatkan anggaran untuk kesehatan minimal sebesar 5 persen dari APBN.
5. Pemerintah segera meralisasikan Teknologi Informasi untuk mendukung penerapan sistem rujukan pelayanan kesehatan Nasional terpadu.
6. Tarif INA CBG’s untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional harus mengikuti harga keekonomian sejak awal pemberlakuannya, serta harus ada penyesuaian tarif INA CBG’s untuk rumah sakit non pemerintah khususnya yang tidak mendapatkan subsidi.
Sumber: health.liputan6.com