Sumedang – Untuk menjadi pelayanan publik yang prima, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang harus mendapatkan akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Sebelumnya, RSUD terkareditasi dari KARS pada 2010 sebagai organisasi pelayanan publik berstandar. Namun 2913 ini, akreditasi tersebut harus diperpanjang dengan menggunakan standar JCI atau Joint Commition International.
“Lembaga pemberi akreditasi untuk RSU adalah KARS yang sekarang keberadaannya independen, kalau dulu ketika kami mendapatkan akreditasi pada 2010 sebagai organisasi pelayanan publik, KARS masih berada di bawah Kementerian Kesehatan,” kata Humas RSUD Sumedang Iman Budiman, Kamis (17/1/2013).
Menurut Iman, sebagai organisasi dengan pelayanan pulbik standar, RSUD sudah memiliki sertifikasi ISO 9001:2008 di bidang kesehatan. “Kami sudah mengantongi sertifikat ISO 9001:2008 bidang kesehatan,” ujar Iman.
Sertifikat ini dikantongi atas kerja sama RSUD Sumedang dengan Badan Standardisasi Nasional yang dibiayai APBN berupa voucher kepada daerah yaitu bimbingan dan penerbitan sertifikat.
Upaya yang sudah dan sedang dilakukan RSUD Sumedang ini nantinya bermuara pada tujuan RSUD berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini agar menjadi rumah sakit berstandar internasional namun tetap dengan tarif hemat.
Sumber: inilahkoran.com