Surabaya – Ratusan eks-karyawan Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada (RSUD BDH) Kota Surabaya, Jawa Timur, bakal mengajukan gugatan kepada wali kota setempat karena dinilai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan yang jelas.
Ketua Forum Karyawan RSUD BDH, Maliki, di Surabaya, Rabu, mengatakan bahwa sejak 31 Desember 2012 sekira 131 karyawan kontrak diberhentikan oleh manajemen RSUD BDH.
“Mereka yang rata-rata telah bekerja sejak awal RSUD itu berdiri sekitar tiga tahun silam merasa diperlakukan tidak adil,” katanya saat mendatangi Gedung DPRD Surabaya.
Menurut dia, PHK yang dilakukan manajemen atas perintah Wali Kota Surabaya itu dianggap melanggar UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU nomor 12 tahun2000 tentang Serikat Pekerja.
Maliki mengemukakan, dalam proses pemutusan dan perekrutan ulang di lingkungan manajemen RSUD BDH dianggap tebang pilih dan tidak transparan.
Seluruh tahapan prekrutan untuk perpanjangan kontrak mulai dari tes tulis, psikotes, dan kriteria penilaian tidak diumumkan secara rinci dan terbuka, ujarnya.
“Dampaknya tidak sedikit dari karyawan kontrak yang telah bekerja selama tiga tahun dengan posisi di tempat pelayanan vital harus tersingkir,” katanya.
Dirinya menengarai adanya konspirasi untuk melegalkan upaya PHK itu.
“Kita masih membuka solusi baik dari manajemen maupun wali kota atas masalah ini, tapi mungkin kita akan menempuh jalur hukum bila tidak ada solusi yang baik,” katanya.
Maliki mengatakan, tidak ada alasan spesifik terkait dengan pemberhentian karyawan kecuali kontraknya sudah selesai.
“Tapi, semestinya harus ada aturan yang jelas apa yang menjadi dasar pegawai BDH harus dikurangi dan harus ada indikator yang jelas atas layak atau tidak karyawan diberhentikan,” ujarnya.
Ia menyatakan, dari seluruh karyawan yang di PHK tidak ada satupun yang diberikan alasan yang jelas oleh manajemen RSUD BDH.
“Jangankan kompensasi, pengumuman pemberhentian hanya disampaikan secara tertulis dalam pengumuman di dinding, dan itupun hanya bagi mereka yang diperpanjang kontraknya yang namanya ditulis,” katanya.
Atas dasar sejumlah kejanggalan itu, kata dia, para karyawan akhirnya memberanikan diri untuk melakukan upaya gugatan untuk mempermasalahkan PHK itu.
Direktur Utama RSUD BDH, Maya Syahria Saleh, saat dikonfirmasi melalui teleponnya menyatakan bahwa keputusan PHK itu masih bisa ditinjau kembali.
Ia menambahkan, ada kemungkinan para karyawan bakal dipanggil kembali oleh manajemen, dan dirinya saat ini masih mengajukan usulan tersebut ke Pemkot Surabaya.
Sumber: antaranews.com