Dinas Kesehatan Riau mengakui tak miliki wewenang mengawasi RS swasta. Situasi ini menyebabkan RS swasta terlalu mengejar keuntungan dan mengenyampingkan sisi sosial.
PEKANBARU-Terkait merebaknya keluhan pasien RS swasta di Pekanbaru, Dinas Kesehatan Riau mengakui bahwa RS swasta memang profit oriented. Selain itu, pemerintah tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi masalah tarief.
Menurut Kadiskes Riau, Katijo Sempono Rabu (2/1/13), pemerintah menetapkan standart tarief hanya di RS milik pemerintah atau RS swasta yang bekerjasama dengan pemerintah. Karena memang hingga saat ini, belum ada standarisasi masalah tarief berobat di RS swasta.
Bahkan, tambahnya, tarief dokterpun hingga saat ini masih belum ada standartnya. Yang sudah ada adalah standart obat-obatan.
“Untuk tarief berobat di RS swasta memang diserahkan kepada mekanisme pasar. Jika memang sebuah rumah sakit mahal dan nursing carenya tidak maksimal, maka akan ada seleksi alam. Pasien akan memilih RS swasta yang pelayannya sesuai dengan budgetnya,” terang Katijo.
Namun demikian, Diskes memiliki bidang yang memiliki fungsi pengawasan terhadap aturan profit 75 persen dan sosial 25 persen. Yaitu bidang pelayanan kesehatan walaupun tetap tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi masalah tarief.
Disinggung mengenai tarief bagi masyarakat menengah ke bawah, Katijo menyarankan untuk berobat ke RSUD Arifien Achmad. Saat ini, pemerintah sudah menyiapkan jamkesmas dan jamkesda untuk masyarakat miskin.
Selain itu, RSUD sudah mulai melengkapi peralatan medis canggih. Serta membangun 300 kamar untuk masyarakat menengah ke bawah.
Sumber: riauterkini.com