Jaminan kesehatan semesta akan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Pemerintah sedang menyiapkan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional Bidang Kesehatan, menuju terwujudnya jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengungkapkan hal itu saat membuka Pertemuan Konsultasi Nasional bagi Pemangku Kepentingan dalam Meningkatkan Jaminan Sosial yang HIV Sensitif di Indonesia.
Pertemuan itu diselenggarakan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP), di Jakarta, belum lama ini.
Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang manfaat pemberian jaminan sosial kepada orang dengan HIV dan populasi yang terdampak lainnya seperti pekerja seks, homoseks, waria dan pengguna napza suntik.
Menkes mengatakan, program-program dan layanan kesehatan pemerintah, termasuk Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), secara hukum dan layanan sebetulnya tidak diskriminatif.
“Namun disana-sini masih dijumpai permasalahan dalam pelaksanaannya di rumah sakit (RS) atau fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. Contohnya seperti pemberian stigma dan diskriminasi yang berakibat penolakan pemberian pelayanan pada kelompok rentan tersebut. Hal ini tentu menghambat saudara-saudari kita yang rentan, maupun yang sudah terinfeksi HIV, untuk mendapatkan hak mereka memperoleh pelayanan kesehatan,” ujar Menkes .
Hak ODHA untuk mendapatkan jaminan kesehatan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menyebutkan, perlindungan ini menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Sumber: pdpersi.co.id