Mojokerto – Dua Rumah Sakit Umum (RSU) milik Pemkab Mojokerto diduga telah melakukan penggelapan pajak hingga miliaran rupiah. Hal tersebut diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun anggaran 2011 dan 2012.
LHP BKP yang diterbitkan tanggal 3 Desember 2012 lalu ini menyebutkan ada PPN dan PPh yang tidak dipungut oleh bendahara RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari. Yakni PPN sebesar Rp1.026.136.741,84 serta PPh Pasal 22 sebesar Rp128.226.369,45.
Hal yang sama juga terjadi di LHP BPK RSUD RA Basoeni, Gedeg. Rumah sakit di utara Sungai Brantas ini tak menyetor PPN sebesar Rp741.133.917,36 dan PPh pasal 22 sebesar Rp80.749.821,37. RSUD Prof Dr Soekandar juga mengalami kelebihan pembayaran jasa perbekalan farmasi sebesar Rp181.862.118,07.
Selain itu, tidak jelasnya perhitungan dalam pembayaran jasa peresapan sebesar Rp72.838.600. RSU milik Pemkab Mojokerto ini juga tidak melaporkan serta menyetor jasa giro rumah sakit dan tidak menganggap sebagai pendapatan RSU. Dalam LHP BPK disebutkan penatausahaan dan akuntasi atas aset yang berasal dari penggunaan langsung atas pendapatan rumah sakit tidak memadai.
RSUD Prof Dr Soekandar diberi enam catatan masalah keuangan, dari sisi pengelolaan anggaran ada banyak mekanisme yang tidak sesuai aturan. Demikian juga dengan RSUD RA Basoeni. RSUD ini melakukan pengangkatan pegawai honorer dan penetapan honorarium uang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ada lima catatan masalah pengelolaan keuangan di RSUD Basoeni yang tidak masuk dalam LHP BPK. Selain hilangnya PPN dan PPh, rumah sakit ini juga tidak menyetor PAD dari hasil klaim program Jamkesda sebesar Rp49.910.000,” ungkap sumber, Minggu (16/12/2012) tadi siang.
Sumber: beritajatim.com