(Anastasia Susty Ambarriani)
Unit cost pelayanan, isu hangat
Perhitungan unit cost menjadi isu hangat pada berbagai rumah sakit di Indonesia. Manajemen rumah sakit mengalokasikan waktu dan biaya khusus terkait dengan penghitungan unit cost pelayanan di rumah sakit. Berbagai konsultan rumah sakit juga sibuk mendapat permintaan pelatihan penghitungan unit cost. Informasi unit cost rupanya merupakan hal penting saat ini bagi rumah sakit, terutama karena ditegaskan antara lain dalam PP 23 tahun 2005 dan Permendagri no 61 tahun 2007 bahwa tarip pelayanan BLU dan BLUD harus ditentukan berdasarkan unit cost.
Pricing dan costing adalah dua hal yang berbeda. Pricing policy dapat dilakukan dengan berbagai metode dan cara, salah satunya adalah metode cost-based pricing, atau metode penentuan tarif berdasarkan biaya. Namun demikian, cost-based pricing bukanlah satu-satu nya metode penentuan tarif, dan bahkan dalam dunia bisnis yang sangat kompetitif, metode ini sudah mulai ditinggalkan karena tidak dapat mendeteksi adanya inefisiensi.
Penentuan tarif rumah sakit berbasis unit cost
Salah satu metode penentuan tarif adalah metode cost-based pricing. Dalam metode ini penentuan tarif atau harga ditentukan berdasarkan biaya. Prinsip dari metode ini adalah bahwa tarif atau harga seharusnya dapat menutup semua biaya, hal tersebut merupakan hal yang sangat wajar dalam dunia usaha.
Meskipun rumah sakit tidak diorientasikan pada laba, tetapi rumah sakit perlu dikelola dengan prinsip efisiensi dan efektivitas seperti badan usaha lainnya. Hal ini diperlukan agar rumah sakit tidak menderita kerugian berkepanjangan yang dapat berujung pada rendahnya kualitas pelayanan.
Unit cost sebagai dasar penentuan tarif memang sangat masuk akal, meskipun demikian, penentuan tarif berbasis unit cost harus dilakukan secara hati-hati. Proses penentuan tarif berdasarkan unit cost dilakukan dengan terlebih dahulu menghitung semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelayanan, kemudian berdasarkan biaya tersebut, tarif diperoleh dengan cara menjumlahkan unit cost dan marjin yang diharapkan. Dalam dunia usaha yang sangat kompetitif, penentuan tarif berbasis unit cost dianggap sangat berbahaya, karena tidak mendukung pengendalian biaya dan efisiensi biaya. Jika organisasi atau badan usaha tidak efisien, maka unit cost yang diperoleh akan terlalu tinggi (over costed) dan karena tarif ditentukan berbasis cost, mungkin saja tarif yang ditentukan juga menjadi terlalu tinggi. Dalam kondisi persaingan yang sangat ketat, masalah harga adalah sangat sensitif, sedikit saja harga ditentukan terlalu tinggi dari harga pesaing, maka pelanggan akan lari ke badan usaha pesaing. Oleh karena itu, dalam kondisi persaingan yang sangat ketat, biasanya badan usaha akan menghindari metode cost-based pricing, tetapi mereka memilih metode market pricing, dan kemudian dengan berharap sejumlah marjin tertentu mereka menentukan target cost, tentu saja tanpa mengorbankan kualitas, karena kualitas juga merupakan hal sesnitif dalam dunia usaha yang lingkungan persaingannya sangat ketat. Metode ini dikenal sebagai “target costing”.
Rumah sakit tentu berbeda dengan dunia usaha yang berorientasi pada laba. Perbedaan yang sangat jelas adalah bahwa rumah sakit tidak diorientasikan pada laba. Perbedaan kedua adalah, meski kondisi persaingan dalam industri rumah sakit mulai kelihatan, namun demikian tingkat ketatnya persaingan masih sangat jauh dibandingkan dengan dunia usaha yang berorientasi pada laba. Terutama rumah sakit milik pemerintah, relatif tidak terlalu dicemaskan oleh kondisi persaingan yang ketat. Subsidi pemerintah, sumber daya yang hampir melimpah dan captive market menyebabkan rumah sakit pemerintah tidak perlu terlalu mencemaskan masalah persaingan. Kondisi yang demikian, jika rumah sakit menentukan tarif sepenuhnya berdasarkan unit cost, maka perlu dilakukan secara hati-hati. Tidaklah sulit menentukan unitcost, apalagi dibantu oleh banyak konsultan. Masalahnya adalah apakah unit cost yang ditentukan tersebut merupakan unit cost yang wajar?. Jika unit cost dihitung berdasarkan ‘actual cost’, maka semua biaya yang telah dikeluarkan di masa lalu tinggal dijumlahkan, dialokasikan dengan metode tertentu, dan kemudian akan ditemukan informasi tentang unit cost pelayanan.
Pertanyaannya adalah benarkah biaya obat tidak terlalu berlebihan, yakinkah penggunaan supplies telah efisien? Sudah tepatkah tindakan medis yang dilakukan oleh dokter? Tidakkah tejadi tumpang tindih tindakan? Apakah pemeriksaan laboratorium tidak berlebihan?. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah terjadi over costed dalam penentuan unit cost pelayanan atau tidak. Jika unit cost terlalu tinggi sebagai akibat hal-hal tersebut di atas, maka jelas jika tarif ditentukan berdasarkan unit cost, tarif itu akan menjadi terlalu tinggi. Dan karena rumah sakit, terutama rumah sakit pemerintah relatif tidak mempunyai pesaing, maka tarif itu akan mudah diterima. Sebagian orang bisa saja yang mungkin merasakan tarif tersebut terlalu mahal, tetapi masalhnya sulit menjelaskan mengapa tarif itu terlalu mahal karena tidak ada standar biaya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa pelayanan di rumah sakit tidak dapat distandardisasi, karena kondisinya juga tidak dapat distandardisasi, meskipun demikian, perlu juga ada pengendalian aktivitas pelayanan, yang kemudian mengarah pada pengendalian biaya, yang ujungnya adalah pada kualitas pelayanan yang masuk akal bagi para pengguna jasa pelayanan rumah sakit atau pasien dan keluarganya.
Untuk Apa Rumah Sakit Menghitung Unit Cost?
Jika penentuan tarif berdasarkan unit cost mempunyai kelemahan, pertanyaannya adalah perlukah rumah sakit berlelah-lelah menghitung unit cost? Tentu sangat penting. Informasi tentang unit cost merupakan informasi vital bagi semua organisasi, baik yang berorientasi pada laba, maupun yang bersifat non profit.Informasi unit cost tidak hanya diperlukan untuk penentuan tarif, tatapi informasi tentang unit cost justru lebih dipelukan untuk berbagai kepentingan manajerial lainnya.
Informasi unit cost dibutuhkan untuk memberikan informasi kepada pihak eksternal atau pun pihak internal atau manajemen rumah sakit. Informasi unit cost dibutuhkan oleh pihak eksternal untuk mengetahui berapa besarnya unit cost pelayanan di rumah sakit, yang kemudian oleh pihak eksternal tersebut, informasi ini digunakan untuk mengambil keputusan dalam hubungan mereka dengan pihak rumah sakit. Sebagai contoh, pemerintah sebagai pihak eksternal rumah sakit membutuhkan informasi tentang unit cost sebagai dasar untuk mempertimbangkan besarnya tarif paket jaminan dan pemberian subsidi.
Pihak internal atau manajemen rumah sakit membutuhkan informasi tentang unit cost untuk berbagai kepentingan manajerial. Beberapa contoh manfaat informasi unit cost bagi pihak manajemen rumah sakit adalah: untuk keperluan analisis efisiensi biaya, evaluasi kinerja aktivitas, pengambilan keputusan taktis dan strategik dan berbagai kepentingan lain, termasuk sebagai alat bernegosiasi dengan pihak eksternal, termasuk pemerintah.
Informasi unit cost yang ditujukan untuk pihak eksternal dan pihak manajemen merupakan dua hal yang berbeda, dan tidak bisa dicampuradukkan, oleh karena itu komponen biaya, metode dan cara penentuannya pun harus berbeda.
Jika informasi unit costditujukan untuk pihak eksternal, maka harus ada rules yang jelas tentang penghitungan unit cost. Dengan demikian persepsi pihak eksternal tentang informasi tersebut sama, sehingga dapat melakukan penilaian secara obyektif. Sebagai contoh, Pemerintah sebagai pihak eksternal rumah sakit umum (pemilik)mempunyai kepentingan untuk mengetahui unit cost setiap rumah sakit pemerintah, untuk berbagai kepentingan, semisal untuk mengevaluasi tarif paket jaminan atau pemberian subsidi. Untuk kepentingan ini, pemerintah harus mempunyai pedoman penentuan unit cost pelayanan rumah sakit yang didalamnya berisi tentang definisi standar tentang unit cost pelayanan, aktivitas standar pelayanan, komponen-komponen apa yang harus masuk di dalam unit cost dan metode penentuannya. Terlebih jika informasi tentang unit cost ini akan digunakan sebagai dasar penentuan kebijakan secara nasional.Penentuan unit cost untuk kepentingan penyajian informasi kepada pihak eksternal seharusnya mengikuti pedoman yang telah ditentukan, sehingga bagi rumah sakit hal ini sudah jelas cara penentuannya.
Sebaliknya, jika informasi unit cost ditujukan untuk kepentingan pihak internal, maka penentuan unit cost mengacu pada prinsip different cost for different purpose. Tidak ada satu pedoman pasti untuk menentukan unit cost untuk kepentingan pihak manajemen. Pihak manajemen rumah sakit membutuhkan informasi tentang unit cost untuk berbagai kepentingan, antara lain, untuk perencanaan dan penganggaran, mengevaluasi efisiensi biaya pelayanan, mengevaluasi kinerja aktivitas dan melakukan berbagai pengambilan keputusan, baik taktis maupun strategik. Informasi tentang unit cost yang akurat juga dibutuhkan untuk melakukan berbagai negosiasi dengan pihak eksternal.
Ada banyak metode penentuan unitcost. Tidak ada satu metode penentuan unit cost yang paling baik digunakan untuk segala kepentingan manajerial. Peran akuntan rumah sakit pada rumah sakit sangat penting dalam menentukan metode penentuan unit costsesuai tujuan manajerial. Oleh karena itu, mereka harus memahami berbagai metode akuntansi biaya dan memahami cara penggunaannya.
Rumah sakit pemerintah yang telah menjadi Badan layanan Umum mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Pihak manajemen rumah sakit harus mengelola rumah sakit dengan prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas. Dalam kondisi seperti ini, manajemen membutuhkan informasi yang akurat untuk mendukung fungsi-fungsinya. Salah satu informasi penting yang harus dimiliki oleh pihak manajemen adalah informasi yang akurat tentang unit cost. Oleh karena itu manajemen rumah sakit harus memahami bahwa ada banyak sekali metode penentuan unit cost untuk tujuan yang berbeda-beda.
Kesimpulan
Informasi unit cost pelayanan sangat dibutuhkan oleh rumah sakit untuk berbagai kepentingan. Penentuan unit cost harus mengacu pada prinsip different cost for different purpose.
Rekomendasi
Sebelum memutuskan untuk menghitung unit cost, pihak rumah sakit harus menentukan terlebih dahulu tujuan penentuan unit cost. Dengan demikian rumah sakit dapat memilih metode yang tepat untuk tujuan tersebut.
Pihak konsultan semestinya harus mengetahui tujuan klien untuk menentukan unit cost, sehingga dapat menentukan materi pelatihan dengan metode yang tepat sesuai dengan kebutuhan rumah sakit.
Jika pemerintah atau pembuat kebijakan mengharapkan informasi tentang unit cost berbagai rumah sakit, maka semestinya menentukan pedoman yang jelas tentang penghitungan unit cost, baik dari segi komponen, penyajian dan metode nya, dengan demikian akan lebih mudah melakukan evaluasi dan penilaian terhadap berbagai rumah sakit.
Referensi:
- Hansen, Don R & Maryanne M. Mowen, “Managerial Accounting”,2008
- Matz & Usry “Cost Accounting”, 2010
- PP no 23 tahun 2005 tentang BLU
- Permendagri no 61/2007 tentang Pedoman Teknik Pengelolaan Keuangan BLUD
Apa kabar ibu Anas? Masih ingat saya murid yang ibu bimbing? 🙂
Senang sekali saya membaca artikel dari ibu Anas..Semoga bila ibu mengadakan pelatihan mengenai unit cost saya bisa ikut bu…
Salam untuk keluarga..
makash atas ilmunya