Serang – Rumah Sakit Provinsi Banten akan mulai beroperasi pada awal 2013 dengan pengelolaan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas dari Dinas Kesehatan setempat.
“Perda terkait RS Provinsi Banten baru akan diajukan pada 2013. Sedangkan RS tersebut mulai berperasi 2013, untuk tahap awal dikelola oleh UPTD yang ditetapkan melalui peraturan gubernur,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Muhadi di Serang, Kamis.
Ia mengatakan, setelah ada Perda tentang RSU itu akan disiapkan SOTK setingkat eselon II. “Nantinya kalau sudah ada perda, RS Provinsi tersebut akan dikepalai oleh pejabat setingkat eselon II,” kata Muhadi.
Saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten sedang melakukan proses rekrutmen pegawai RS Provinsi Banten. Untuk awal operasional RS Provinsi pegawai yang dibutuhakan sebanyak 600-an orang terdiri dari PNS, non PNS atau Pegawai Tidak Tetap Daerah (PTTD) yang terdiri tenaga medis dan non medis.
Muhadi meminta masyarakat untuk tidak tertipu oleh oknum yang menjanjikan bisa menjamin masuk jadi pegawai RSU dengan meminta sejumlah uang kepada calon pegawai. Oleh sebab itu, para calon pegawai untuk berhati-hati dan tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur yang telah ditentukan.
“Jika memang terbukti ada panitia yang meminta uang, peserta diminta untuk melpaorkan kepada pihak berwenang,” kata Muhadi.
Muhadi mengatakan, mengenai anggaran untuk operasional dan honor pegawai RS Provinsi, sudah disiapkan pada APBD 2013. Namun demikian, ia mengaku tidak hapal berapa anggaran yang dialokasikan.
Berdasarkan data Daftar Perencanaan Anggaran (DPA) Dinkes Provinsi Banten, honor, tunjangan, dan insentif untuk pegawai PNS dan non PNS bagi RS provinsi tahun 2013 direncanakan mencapai Rp 13, 8 miliar.
RS rujukan Provinsi Banten tersebut diantaranya akan membutuhkan dokter umum dan dokter gigi sebanyak 29 orang dengan total tunjangan dan insentif selama setahun mencapai Rp 240 juta, dokter spesialis sebanyak 40 orang senilai Rp 2,4 miliar, dokter spesialias konsultasi sebanyak 5 orang senilai Rp 450 juta, dan dokter spesialias tertentu sebanyak 5 orang senilai Rp 300 juta.
Untuk honorarium karyawan non-PNS adalah dokter umum dan dokter gigi sebanyak 29 orang senilai Rp561,2 juta.
Sumber: antaranews.com
[…] Rumah Sakit Provinsi Banten akan mulai beroperasi pada awal 2013 dengan pengelolaan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas dari Dinas Kesehatan setempat. Selengkapnya […]