2. Fasilitas Parkir
Area parkir adalah tempat parkir kendaraan yang dikendarai oleh penyandang cacat, sehingga diperlukan tempat yang lebih luas untuk naik turun kursi roda, daripada tempat parkir yang biasa. Sedangkan daerah untuk menaik-turunkan penumpang (Passenger Loading Zones) adalah tempat bagi semua penumpang, termasuk penyandang disabilitas, untuk naik atau turun dari kendaraan.
Peraturan Menteri PU ini mengharuskan bahwa fasilitas parkir untuk orang dengan penyandang disabilitas tidak boleh berjarak lebih dari 60 dari pintu masuk, khususnya jika area parkir tidak berhubungan langsung dengan bangunan. Namun fasilitas parkir di banyak RS tidak menyediakan tempat khusus untuk penyandang disabilitas. Padahal berdasarkan Kempen PU ini, minimal ada 1 ruang parkir aksesible untuk orang dengan disabilitas pada setiap 25 ruang parkir untuk umum. Masih banyak juga RS yang belum menerapkan standarisasi penggunaan tempat parkir, misalnya pengunjung bisa seenaknya parkir di area pintu masuk UGD sehingga kerap justru menghalangi ambulans yang hendak menurunkan atau menaikkan pasien.
Menurut standar Kepmen PU ini, area parkir untuk orang dengan kursi roda harus mudah diakses dari jalur pedestrian, kemiringan tidak boleh lebih dari 2° diberi symbol pada bagian perkerasan, dan memiliki kelebaran tertentu agar mudah menurunkan atau menaikkan kursi roda ke mobil.
- Jalur Pemandu
- Fasilitas Parkir
- Pintu
- Ramp
- Tangga dan Lift
- Toilet
- Fasilitas Penunjang Lain