Peraturan Menteri PU No. 468 Tahun 1998
Peraturan ini dibuat atas dasar pertimbangan bahwa orang dengan disabilitas merupakan warga negara yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan orang tanpa disabilitas. Peraturan ini juga dibuat sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah No 4/1997 mengenai upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat disegala aspek kehidupan dan penghidupan diantaranya melalui penyediaan aksesibilitas pada bangunan umum dan lingkungannya.
Definisi mengenai “bangunan umum dan lingkungannya” pada peraturan ini disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) sebagai berikut: “Bangunan umum dan lingkungan adalah semua bangunan, tapak bangunan, dan lingkungan luar bangunannya, baik yang dimiliki oleh Pemerintah dan Swasta, maupun perorangan yang berfungsi selain sebagai rumah tinggal pribadi, yang didirikan, dikunjungi, dan digunakan oleh masyarakat umum termasuk penyandang cacat“. Rumah sakit juga termasuk bangunan yang masuk dalam definisi ini.
Pasal 8 peraturan ini menyebutkan bahwa pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten) harus menggunakan persyaratan teknis aksesibilitas yang meliputi persyaratan mengenai:
- Ukuran dasar ruang
- Jalur pedestrian
- Jalur pemandu
- Area parkir
- Pintu
- Ramp
- Tangga
- Lift
- Kamar kecil
- Pancuran
- Wastafel
- Telepon
- Perlengkapan
- Perabot
- Rambu
sebagai landasan mengeluarkan persetujuan atau perijinan yang diperlukan. Peraturan ini dibuat dengan mengadopsi ukuran, kondisi serta rambu-rambu khusus untuk disability yang telah disepakati secara internasional.
Simbol-simbol yang diatur penggunaannya dalam Kepmen PU untuk bangunan publik, termasuk rumah sakit:
Namun kenyataannya, banyak sekali bangunan termasuk rumah sakit yang tidak memiliki aksesibilitas sebagaimana diatur dalam Permen ini, namun tetap mendapatkan ijin operasional, bahkan terakreditasi secara nasional.
Apa saja yang diatur dalam Permen PU tersebut? Uraian mengenai beberapa jenis standar yang sangat relevan dengan pelayanan di rumah sakit dapat diikuti dengan mengklik link yang sesuai di bawah ini.
- Jalur Pemandu
- Fasilitas Parkir
- Pintu
- Ramp
- Tangga dan Lift
- Toilet
- Fasilitas Penunjang Lain
Permen PU 468/1998
[…] Permen 468/1998 […]
[…] Permen PU 468/1998 […]
[…] Peraturan Menteri PU No. 468 Tahun 1998 […]