1. Sebelum BLUD, pendapatan UPTD Pasar harus disetor seluruhnya ke kas daerah. Setelah BLUD, pendapatan dari sewa kios harus disetor dalam waktu 1×24 jam karena dianggap PAD sedangkan pendapatan lain boleh dikelola langsung. Pendapatan dari sewa kios digunakan untuk membayar utang ke World Bank yang dulu digunakan untuk investasi membangun pasar. Mana sebenarnya pendapatan yang dikatakan PAD dan mana yang bukan?
Jawab:
Semua pendapatan pasar tidak perlu disetor, namun tetap dilaporkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Utang pada World Bank dibayar dari pajak, bukan dari pendapatan BLUD. Pasar adalah alat pemerintah untuk melayani masyarakat, bukan untuk membayar utang. Penghematan APBD akibat dari efisiensi BLUD yang digunakan untuk membayar pajak, bukan pendapatan BLUD.
2. Pemda cukup kooperatif, namun karena Pemda dan RS masih sama-sama belajar masih sering timbul keraguan. Untuk menjawab keraguan tersebut, dilaksanakan studi banding ke pemda Jakarta. Hasilnya diperoleh informasi bahwa pendapatan BLUD yang diakui sebagai pendapatan adalah yang telah dibelanjakan, yaitu setelah DPKAD membuatkan SP2D nihil. Meskipun demikian, RS tetap melaporkan pendapatan yang belum maupun yang sudah dibelanjakan? Mohon tanggapan dari Subdit BLUD.