BANTUL – Mulai 2013, masyarakat tidak perlu khawatir lagi memikirkan biaya ketika berobat ke RSUD Panembahan Senopati. Setelah melalui lobi-lobi, Pansus Raperda Tarif Layanan RSUD, sepakat menggratiskan biaya perawatan bagi pasien yang menempati ruang rawat inap kelas tiga.
Keputusan ini diambil untuk menjamin agar tidak ada lagi warga yang enggan berobat gara-gara tidak memiliki uang maupun kartu jaminan dari pemerintah. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi warga miskin, warga kelas menengah yang tidak memegang kartu Jamkesda, Jamkesos, dan Jamkesmas pun gratis ketika memilih menempati ruang inap kelas tiga.’’Ini berlaku untuk semua warga Bantul,’’ kata Ketua pansus Jupriyanto kemarin (16/10).
Meski gratis bukan berarti manajemen RSUD tidak memperoleh pendapatan. Biaya kelas tiga ini nantinya akan diambilkan dari dana corporate social responsibility (CSR) rumah sakit setempat. Diperkirakan, dana CSR mencapai lebih Rp 700 juta per tahun atau satu persen dari pendapatan rumah sakit senilai Rp 70 miliar. ’’Dana CSR digunakan untuk pengobatan warga miskin. Jika dana CSR habis, warga dapat menggunakan kartu jaminan dari pemerintah,” tandas Aslam Ridlo, anggota pansus yang lain.
Untuk merealisasikannya, akan diterbitkan peraturan bupati (Perbup). Perbub juga akan mengatur biaya kelas satu dan dua. Untuk menghindari penolakan masyarakat, eksekutif diminta berkonsultasi ke DPRD sebelum mengeluarkan perbup biaya rumah sakit ini. ’’Untuk pasien luar Bantul yang menempati kelas tiga tetap dipungut Rp 40 ribuan,” tandas politikus PKB ini.
Direktur RSUD Panembahan Senopati dr I Wayan Sudana mengatakan, perubahan tarif kelas tiga tidak akan mempengaruhi layanan medis rumah sakit setempat. Sebaliknya, perubahan tarif akan memicu kualitas layanan medis lebih maksimal, pengelolaan rumah sakit lebih profesional, dan transparan.’’Besaran retribusi semua kelas masih menunggu Perbup. Yang jelas, warga yang berobat dan menempatai ruang inap kelas tiga gratis,” kata Wayan.
Wayan menjelaskan perda retribusi pelayanan kesehatan yang lama dicabut. Pencabutan perda tersebut menindaklanjuti berubahnya status pengelolaan RSUD Panembahan Senopati dari swakelola menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sesuai UU No 44/ 2009 tentang Rumah Sakit, tarif retribusi kelas satu dan dua bagi rumah sakit berstatus BLUD diatur dalam peraturan bupati (Perbup). ’’Kami bertekad memberikan pelayanan maksimal bagi siapa pun yang berobat,’’janjinya.
Sumber: radarjogja.co.id
[…] Mulai 2013, masyarakat tidak perlu khawatir lagi memikirkan biaya ketika berobat ke RSUD Panembahan Senopati. Selengkapnya […]