Pembelajaran Minggu II
Pada tiga hari pertama, peserta ALA Fellowship diberi kesempatan untuk mengunjungi ACHS di Sydney dan mengeksplor lebih jauh mengenai lembaga ini. ACHS merupakan lembaga seperti KARS di Indonesia, namun sangat independen baik dalam hal pengambilan keputusan maupun sumber pendanaan. ACHS menerapkan sistem membership dan setiap RS atau lembaga pelayanan kesehatan yang akan menjadi anggota dikenakan biaya sebesar AU$ 9,000 per 3 tahun masa keanggotaan. Benefit yang ditawarkan dengan menjadi anggota adalah RS bisa mendapatkan bimbingan dan akses terhadap bahan belajar untuk terus menerus melakukan peningkatan mutu pelayanan, dinilai kesesuaiannya terhadap standar akreditasi. Laporan lebih lengkap mengenai kunjungan ke ACHS ini dapat diikuti disini.
Gambar 1. Kantor ACHS di Sydney
Di Melbourne, peserta mendapat materi mengenai sistem untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien yang menggunakan pelayanan kesehatan di Australia. Sistem ini juga sedang mengalami perubahan terkait dengan reformasi sistem pelayanan kesehatan yang sedang berlangsung. Dulu Ministry of Health tidak memiliki informasi mengenai RS mana yang mutunya baik atau buruk, mana yang sudah terakreditasi atau belum, mana yang sudah memenuhi standar atau belum, dan seterusnya. Hal ini terjadi karena RS tidak diwajibkan untuk akreditasi dan jika RS ingin terakreditasi maka cukup melakukan hubungan langsung dengan lembaga yang mengakreditasi. Ada banyak sekali lembaga seperti ini di Australia dan masing-masing memiliki standarnya sendiri-sendiri serta tidak wajib melaporkan kegiatannya kepada pemerintah.
Gambar 2. The Australian Council on Healthcare Standard
Dengan mekanisme seperti itu, pemerintah terus menerus menganggarkan dana untuk men-support RS yang akan meningkatkan mutunya salah satunya melalui program akreditasi, namun dilain pihak pemerintah tidak dapat mengevaluasi apakah sumber daya yang sudah dialokasikan tersebut digunakan secara efektif dalam melayani masyarakat. Oleh karenanya kemudian dilakukan perubahan, dimana untuk melindungi masyarakat dari praktek-praktek pelayanan kesehatan yang berbahaya, maka seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah harus terakreditasi. RS swasta yang mendapatkan sumbangan dari pemerintah juga wajib diakreditasi.
Pemerintah kemudian mengatur bahwa lembaga yang mengakreditasi sarana kesehatan wajib menggunakan standar mutu dan keselamatan pasien yang dikeluarkan oleh NSQHS agar diakui oleh pemerintah sebagai lembaga pengakreditasi sarana kesehatan. Saat ini di Australia ada 15 lembaga pengakreditasi yang sudah diakui pemerintah, salah satunya adalah ACHS yang merupakan lembaga terbesar dengan market share lebih dari 80%. RS bebas memilih akan diakreditasi oleh lembaga yang mana, dan wajib melaporkan upaya peningkatan mutunya (termasuk pencapaiannya dalam akreditasi) kepada pemerintah dalam hal ini kementrian kesehatan negara bagian (di Indonesia lembaga ini bisa disetarakan dengan Dinas Kesehatan Provinsi). Pemerintah negara bagian dan pusat kemudian menggunakan data ini untuk mengembangkan database RS dan setiap RS juga diwajibkan untuk mem-benchmark pencapaian kinerjanya dengan RS lain yang setara. Selain menggunakan standar nasional dari NSQHS, lembaga pengakreditasi juga dapat menggunakan standar lain sebagai tambahan, misalnya ISQua, ISO dan sebagainya, karena standar nasional ini hanya spesifik untuk mutu dan keselamatan pasien secara klinis.
Gambar 3. Beajar tentang Pengelolaan Lembaga Akreditasi dan Pengembangan Standar Akreditasi Pelayanan Kesehatan
Dengan demikian pemerintah menjadi lebih up to date terhadap segala perkembangan yang terkait dengan upaya meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dan lebih mudah dalam mengawasi serta melakukan evaluasi. Pasien bisa mengajukan komplain kepada pemerintah melalui lembaga khusus yang dibetuk untuk itu. Per 1 januari 2013 ditargetkan bahwa seluruh RS pemerintah di Australia telah memenuhi standar NSQHS.
Di Indonesia hanya ada satu lembaga yang mengakreditasi RS, belum ada lembaga yang mengakreditasi sarana kesehatan lain, dan belum ada koneksi yang tepat antara KARS dan PERSI dengan Dinas Kesehatan Provinsi dalam kerangka akreditasi RS. KARS sudah mempublikasi di websitenya mengenai RS yang lulus dan tidak lulus akreditasi, namun belum ada informasi mengenai pencapaian tingkatan mutu yang dapat dijadikan sebagai bahan benchmark antara RS yang satu dengan yang lainnya atau dengan level nasional. Di Kemenkes sudah ada data dari laporan kinerja berbagai RS seluruh Indonesia, namun belum dipublikasikan sebagai alat untuk membandingkan kinerja atau pencapaian antar-RS.
Narasumber lain berasal dari Northern Health (District) terkait dengan peran board atau badan pengawas di RS. Di Australia, setiap state memiliki kementrian kesehatan dan setiap kementrian kesehatan membawahi beberapa board yang untuk berbagai lembaga pelayanan kesehatan. Salah satunya adalah Board Northern Health yang membawahi satu RS (The Northern Hospital) dan empat sarana kesehatan lainnya. Setiap tahun pada periode Juli-Juni board ini merilis laporan yang dapat diakses oleh publik mengenai kinerjanya dan lembaga-lembaga yang diawasinya. Saat ini tantangan bagi RS-RS di Australia adalah bagaimana agar dengan uang yang terbatas mereka dapat lebih produktif dan lebih efisien karena tujuan utamanya adalah kualitas. Untuk itu perlu dibuat sistem governance yang efektif agar penggunaan sumber daya dapat mencapai tujuan tersebut.
Peran board adalah untuk menguji good governance dalam mencapai tujuan Northern Health yang telah ditetapkan. Setiap bulan board melakukan meeting (11 meetings per tahun) untuk mengevaluasi efektivitas governance yang diterapkan. Pada saat meeting anggota board mempresentasikan perkembangan yang terjadi pada area yang menjadi tanggung jawab mereka. Diantara waktu meeting para anggota board dapat mengunjungi RS dan sarana kesehatan lainnya yang berada di bawah pengawasannya untuk melihat secara langsung aktivitas pelayanan di sarana-sarana tersebut.
Ada 3500 tenaga kesehatan dan sekitar 200 relawan yang bekerja di 5 sarana kesehatan di Northern Health untuk melayani 728ribu orang di pelayanan akut dan sub akut serta hampir 70ribu pasien IGD setiap tahun.
Di Indonesia keberadaan board belum lazim. Namun sudah ada aturan mengenai dewan pengawas, akan tetapi satu tim dewan pengawas bekerja untuk mensupervisi governance di satu RS. Dewan pengawas ini bertanggung jawab kepada Kementrian Kesehatan (untuk RS pusat) dan kepada Pemerintah Daerah (untuk dewan pengawas RS Daerah), bukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
[…] Pada tiga hari pertama, peserta ALA Fellowship diberi kesempatan untuk mengunjungi ACHS (link ke web ACHS) di Sydney dan mengeksplor lebih jauh mengenai lembaga ini. ACHS merupakan lembaga seperti KARS di Indonesia, namun sangat independen baik dalam hal pengambilan keputusan maupun sumber pendanaan.Pada tiga hari pertama, peserta ALA Fellowship diberi kesempatan untuk mengunjungi ACHS (link ke web ACHS) di Sydney dan mengeksplor lebih jauh mengenai lembaga ini. Selanjutnya… […]