Pemberdayaan Komite Keperawatan
TOPIK DISKUSI:
Pemberdayaan Komite Keperawatan
Pengantar
Dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit Keperawatan di RS telah diwajibkan untuk membentuk komite yang disebut sebagai komite keperawatan, regulasi ini adalah tantangan sekaligus peluang bagi profesional keperawatan di RS untuk menata diri.
Komite Keperawatan adalah wadah non-struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme keperawatan dengan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mengacu hampir serupa pada regulasi komite medis, implementasi komite keperawatan harus mampu dibuktikan oleh professional keperawatan di RS untuk lebih bisa menunjukkan diri dalam melakukan tata kelola klinis pelayanan keperawatan sebagai pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan dari sisi regulasi dan kompetensi. Proses ini dilakukan dengan cara kredentialing, penjagaan mutu dengan audit pelayanan dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi.
Dua tahun sudah Permenkes tersebut disyahkan sebagai regulasi. Bagaimana dengan dengan implementasi Komite Keperawatan di rumah sakit saudara?, Apakah telah mampu meningkatkan profesionalisme pelayanan keperawatan sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan di rumah sakit? Adakah hambatan hambatan dari implementasi tersebut? Selamat mendiskusikan topik ini.