ANNUAL SCIENTIFIC MEETING dalam rangka DIES NATALIES FK UGM ke-68 dan ULANG TAHUN RSUP DR. SARDJITO ke-32
TOR SEMINAR DAN WORKSHOP
LEADERSHIP SERIES
PERAN KEPALA DINAS KESEHATAN, DIREKTUR RUMAH SAKIT DAN KETUA KOMITE MEDIK DALAM MENCEGAH FRAUD PADA PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Sabtu, 15 Maret 2014
Ruang Senat Gd. KPTU Lt.2 FK UGM
Latar Belakang
Sesuai dengan road map pembiayaan kesehatan nasional, Indonesia telah mengimplementasikan universal health coverage sejak 1 Januari 2014. Di tahun 2014 UHC diprioritaskan bagi pasien-pasien oleh Jamkesmas, para PNS yang asuransinya dikelola melalui ASKES, para pegawai swasta yang asuransinya dikelola oleh Jamsostek, dan militer serta keluarganya yang sebelumnya dikelola oleh ASABRI. Untuk pertama kalinya di Indonesia berbagai sistem jaminan kesehatan yang mencakup begitu banyak peserta digabung menjadi satu.
Hingga berjalannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Januari 2014, peran dinas kesehatan dalam pengawasan JKN masih belum jelas. Dalam Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan khususnya Pasal 43, dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri Kesehatan RI bertanggungjawab untuk: (1) penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); (2) pertimbangan klinis (clinical advisory); (3) perhitungan standar tarif; dan (4) monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan. Demikian pula dengan penanganan keluhan (Pasal 45), pengaduan dapat disampaikan kepada Menteri Kesehatan RI. Sementara itu, Menteri Kesehatan dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, atau hingga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Meskipun demikian semua itu masih belum jelas sehingga peran pimpinan dinas kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota juga tidak jelas.
Disisi lain, Undang-Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 755 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit mengatur juga aspek yang lebih teknis dari sistem pelayanan kesehatan, yaitu komite medis. Ditegaskan dalam Permenkes tersebut bahwa komite medik adalah perangkat RS untuk menerapkan tata kelola klinis agar staf medis di RS terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis. Namun berbagai penelitian menunjukkan bahwa implementasi tata kelola klinis dan penerapan tugas-tugas komite medis masih sangat rendah. Kendala utamanya adalah komitmen dokter spesialis tidak merata dan kurangnya dukungan dari pihak manajemen RS. Padahal klinisi dan tata kelola klinis sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan JKN.
Seminar dengan tema pencegahan fraud dalam pelaksanaan JKN yang diselenggarakan oleh PKMK FK UGM beberapa waktu lalu memunculkan isu bahwa ada banyak celah dalam sisten JKN yang berpotensi menjadi fraud. Jika diasumsikan sepertiga dari pasien di fasilitas kesehatan adalah pasien eks jamkesmas, dan sepertiga lainnya adalah pasien peserta eks ASKES, maka dapat dikatakan sekitar 60% pasien RSUD adalah pasien yang di-cover oleh asuransi yang dikelola oleh BPJS. Jika dirupiahkan, jumlah ini akan menghasilkan angka yang signifikan dalam mempengaruhi tingginya klaim terhadap BPJS, dan oleh karenanya potensi fraud juga semain tinggi.
Bagaimanapun juga, fraud akan merusak sistem pembiayaan kesehatan dan merugikan masyarakat. Alokasi anggaran menjadi tidak efisien dan tidak tersalurkan kepada yang berhak menerima. Kinerja sistem menjadi buruk dan tidak mampu menanggulangi masalah pemerataan akses dan pembiayaan kesehatan. Disamping itu fraud merupakan tindakan kriminal. Untuk mencegah berbagai potensi fraud tersebut, peran direktur menjadi sangat penting sebagai top leader di RS.
Berdasarkan latar belakang tersebut, seminar “Peran Pimpinan Dinas Kesehatan, Direktur RS dan Ketua Komite Medis dalam Mencegah Fraud pada Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional” ini diselenggarakan agar peran dan tanggung jawab para leader di sistem kesehatan maenjadi jelas. Seminar ini dilaksanakan atar kerjasama PKMK FK UGM dengan Panitia Annual Scientific Meeting (ASM) FK UGM.
Tujuan
Secara umum, seminar dan workshop ini akan mendiskusikan mengenai pelaksanaan JKN sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana peran para leader di sistem kesehatan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam implementas JKN tersebut, serta bagaimana meningkatkan kinerja komite medis dalam impelemntasi clinical governance di RS.
Seminar dan workshop ini juga memiliki tujuan khusus sesuai dengan sasaran spesifik yang dituju, yaitu:
Untuk pimpinan Dinas Kesehatan, seminar dan workshop ini bertujuan untuk:
- Mendapatkan gambaran tentang fungsi pengawasan JKN dan BPJS sesuai UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2011, dan Perpres No. 12 Tahun 2013, serta Perpres No. 70 Tahun 2013.
- Mendapatkan masukan untuk kejelasan peran pimpinan Dinas Kesehatan dalam dalam pengawasan pelaksanaan JKN khususnya dalam mutu pelayanan kesehatan dan pencegahan fraud.
- Mendapatkan masukan untuk penyusunan strategi capacity building dinas kesehatan agar dapat optimal menjalankan pengawasan JKN.
- Menyusun Rencana Tindak Lanjut untuk mendukung fungsi dan peran pimpinan dinas kesehatan dalam pengawasan JKN.
Untuk Direktur Rumah Sakit, seminar dan workshop ini bertujuan untuk:
- Membahas peran direktur dalam menetapkan alokasi anggaran di rumah sakit
- Mendapatkan masukan untuk menyusun strategi capacity building Direktur RS dalam pengawasan pelaksanaan JKN di RS, khususnya dalam mencegah fraud kesehatan.
- Menyusun rencana tindak lanjut untuk mendukung fungsi dan peran Direktur RS dalam pengawasan JKN di rumah sakit.
Untuk Komite Medis, seminar dan workshop ini bertujuan untuk:
- Membahas hasil evaluasi Implementasi Tata Kelola Klinis oleh Komite Medik di Rumah Sakit Umum Daerah di Provinsi Jawa Tengah
- Membahas peran Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dalam mendorong Komite Medis Menerapkan prinsip Clinical Governance
- Membahas rencana kerja Forum Komite Medis Nasional dalam meningkatkan kinerja Komite Medis
- Mengidentifikasi tugas dan fungsi komite medik yang telah dilakukan dan masalah-masalah yang terjadi dalam implementasi JKN (khususnya pencegahan fraud) serta usulan perbaikannya
Bentuk Kegiatan
Ketiga seminar dan workshop tersebut akan diselenggarakan dengan pola:
– Sesi Panel dimana materinya merupakan materi dasar untuk ketiga seminar tersebut dan dibawakan oleh pembicara tingkat nasional.
– Sesi Inti: Ketiga seminar dan workshop dilakukan secara terpisah untuk membahas topik masing-masing.
Jadwal Acara
Waktu | Agenda | ||
08.00 – 08.30 | Registrasi Peserta | ||
08.30 – 09.00 |
Pengantar Prof. Dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD Pembukaan: Prof. Dr. Adi Utarini, MSc, MPH |
||
09.00 – 09.30 | Break | ||
09.30 – 12.00 | Panel: Implementasi JKN, Potensi Terjadinya Fraud, dan Mekanisme Pengawasan dalam Sistem Kesehatan
Pembicara:
Diskusi Moderator: Prof. Dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD Sesi ini dapat diikuti melalui live streaming* atau webinar** |
||
12.00 – 13.00 | Lunch Break | ||
13.00 – 15.30 | Sesi Paralel 1:
Peran Pimpinan Dinas Kesehatan dalam Pengawasan JKN Dapat diikuti melalui webinar** |
Sesi Paralel 2:
Peran Direktur RS dalam Mencegah terjadinya Fraud pada Pelaksanaan JKN di RS Dapat diikuti melalui webinar** |
Sesi Paralel 3:
Peran Komite Medik dalam Kerangka Clinical Governance untuk Mencegah Fraud di RS Dapat diikuti melalui webinar** |
Narasumber:
dr. Krishnajaya, MS (Ketua ADINKES)
dr. Siti Wahyuningsih, MKes (Kepala Dinas Kota Surakarta)
PKMK FK UGM Course Director: DR. Dr. Dwi Handono |
Narasumber:
Dr. dr. Sutoto, MKes (Ketua Umum PERSI)
dr. Kuntjoro A. Purjanto, MMR (Ketua Umum ARSADA Pusat) Dr. M. Syafak Hanung, Sp.A (Direktur RSUP Dr. Sardjito)
PKMK FK UGM
Course Director: Putu Eka Andayani, SKM, MKes |
Narasumber:
Kasyfi Hartati, dr, MPH (Alumni MMR-UGM) Agung Sutiyoso, dr, SpOT, MARS, MM Ketua BPRS Indonesia
Course Director: Dr. Hanevi Djasri, MARS |
|
Materi yang disajikan:
|
Materi yang disajikan:
|
Materi yang disajikan:
|
|
15.30 – 16.00 | Panel:
Pembelajaran, Kesimpulan dan Penutup Sesi ini dapat diikuti melalui live streaming* atau webinar** |
* live streaming dapat diikuti melalui website:
www.kebijakankesehatanindonesia.net/
www.manajemenrumahsakit.net/
www.mutupelayanankesehatan.net/
**webinar dapat diikuti dengan mengisi form pendaftaran webinar pada link berikut: (Pendaftaran telah ditutup)
Informasi mengenai cara-cara mengikuti seminar melalui live streaming dan webinar terdapat pada website tersebut di atas.
Narasumber
- Kementerian Kesehatan RI
- Dewan Jaminan Sosial Nasional
- BPJS
- UGM
- ADINKES
- ARSADA
- Praktisi Clinical Governance
Peserta yang dapat mengikuti:
- Kementerian Kesehatan RI
- Kepala dan staf Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Dewan Pengawas RS dan BPJS
- Direktur Rumah Sakit
- Komite Medis RS
- Kepala dan staf Puskesmas
- Dosen dan Mahasiswa S2 dan S3 dari program studi terkait dengan Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan
- Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
- Peneliti dan konsultan
Tempat/Waktu pelaksanaan kegiatan
Tempat:Fakultas Kedokteran UGM
Kampus Bulaksumur, Sekip Utara, Yogyakarta
Waktu Pelaksanaan:
Sabtu, 15 Maret 2014
Biaya registrasi
Umum : Rp 250.000,-
Mahasiswa S2/S3 : Rp 100.000,-
Fasilitas: konsumsi 2x snack, 1x lunch dan sertifikat.
Pendaftaran webinar : gratis
Tanpa fasilitas
Pendaftaran pada:
Hendriana Anggi
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM Sayap Utara Lt. 2, Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta 55281
Ph. /Fax : +62274-549425 (hunting)
Mobile : +6281227938882
Email : [email protected]
Website :
www.manajemenrumahsakit.net/
www.kebijakankesehatanindonesia.net/
www.mutupelayanankesehatan.net/