Era JKN, RS Surplus atau Defisit?
Putu Eka Andayani[1]
Semenjak diimplementasikannya Jaminan Kesehatan Nasional awal Januari lalu, setiap hari kita disuguhi berita heboh mulai dari kepesertaan, pelayanan di tingkat primer, ketersediaan obat, hingga layanan rujukan. Banyak pihak yang berpendapat bahwa BPJS kurang sosialisasi sehingga pasien mengeluhkan birokrasi yang lebih rumit dibandingkan dengan era sebelum JKN dan para pemberi pelayanan mengeluhkan ketidakjelasan prosedur yang harus mereka lakukan. Tidak sedikit pula yang komplain terhadap mutu dan menyalahkan RS atas ketidakefisienan dan ketidakjelasan informasi dalam memberikan pelayanan.
Di tengah hiruk pikuk pelaksanaan JKN tersebut, salah satu isu yang paling sering muncul adalah mengenai tarif yang oleh sebagian pihak dirasakan merugikan RS (dan pasien). Hal ini karena tarif berlaku secara paket yang sudah mencakup seluruh biaya pelayanan, padahal sebelumnya RS terbiasa dengan tarif berdasarkan jenis dan volume kegiatan. Dengan sistem paket, RS seolah-olah dibatasi dalam memberikan pelayanan sehingga mempengaruhi mutunya.
Prinsip asuransi kesehatan – apalagi asuransi sosial – memang untuk mengendalikan biaya pelayanan. Agar prinsip ini bisa berjalan, maka pelayanan yang dilakukan harus sesuai dengan standar kedokteran terbaik yang bisa diterima baik secara etika maupun biaya. Dengan demikian, pemberi pelayanan hanya akan melakukan tindakan yang sesuai standar, supply induced demand bisa dicegah dan para tenaga profesional bisa bekerja lebih nyaman karena bekerja menurut standar berarti terlindungi dari berbagai kemungkinan tuntutan hukum.
Hal tersebut bertolak belakang dengan prinsip out of pocket yang menghitung biaya berdasarkan volume tindakan atau pelayanan pada pasien. Pada kondisi ini pasien menanggung seluruh risiko biaya yang terjadi (termasuk jika terjadi tindakan atau pengobatan yang tidak perlu). Hal ini karena pasien tidak memiliki instrumen pengendali seperti yang dimiliki perusahaan asuransi atau pengelola dana jaminan kesehatan. Tidak mengherankan jika kemudian muncul istilah “Sadikin” atau sakit sedikit bisa jadi miskin. Itulah sebabnya, negara maju yang telah memperhatikan kesejahteraan rakyatnya akan menggunakan asuransi (yang menggunakan sistem paket) sebagai pengendali biaya sekaligus memberikan akses pelayanan lebih luas pada masyarakat. Jadi sebenarnya pemerintah Indonesia menerapkan JKN untuk menuju pada tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Dari sisi pengelolaan keuangan, OOP akan memberikan kesempatan pada RS untuk memberikan jasa profesional pada staf fungsionalnya sesuai dengan kuantitas pelayanan yang mereka berikan. Semakin banyak pasien yang dilayani akan semakin banyak pula fee yang didapat. Seringkali kualitas pelayanan diabaikan, dokter tidak punya waktu untuk menjelaskan kondisi medis pada pasien hingga pasien benar-benar paham. Suatu kondisi ideal dimana dokter dan pasien menjadi satu tim untuk bersama-sama membahas penyakitnya dan memutuskan terapi yang terbaik sangat sulit terwujud. Dengan menerapkan jaminan kesehatan, pengendalian biaya dilakukan seiiring dengan pengendalian mutu pelayanan.
Masalah terjadi ketika pelayanan menggunakan prinsip paket, namun mindset pemberi pelayanan masih pada prinsip “out of pocket”. Dengan prinsip paket, tindakan di luar prosedur akan berisiko menyebabkan terjadinya “over-budget”. Tentu saja seluruh kasus harus ada clinical path way-nya, agar sejalan dengan prinsip JKN. Namun saat ini, baru sedikit sekali kasus yang sudah ada clinical path way-nya. RS cenderung menggunakan standar lokal. Bahkan banyak RS yang belum memiliki SOP lokal sehingga menggunakan standar personal dimana antara dua dokter dalam satu RS bisa memiliki pendekatan yang berbeda. Tentu saja ini memicu biaya pelayanan yang tinggi, berlawanan dengan prinsip pengendalian biaya pada era JKN. Pada kondisi ini, tentunya RS tidak bisa berharap surplus dari pelayanan pasien BPJS. Oleh karena itu, pengembangan clinical path way masih menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi asosiasi profesi jika ingin memperbaiki sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia.
Di sisi lain, tarif yang berlaku di RS daerah pada umumnya adalah tarif yang ditetapkan dengan Perda. Banyak sekali RS yang belum mampu menghitung unit cost sebagai dasar penghitungan tarif, sehingga tarif Perda tidak menggambarkan biaya pelayanan yang terjadi di RS. Meskipun RS mampu menghitung unit cost pelayanan, tarif Perda (untuk pelayanan kelas III) biasanya akan ditetapkan lebih rendah dari unit cost tersebut (tarif pelayanan non kelas III ditetapkan dengan SK Kepala Daerah), dengan catatan RS masih mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah untuk gaji PNS dan beberapa biaya investasi serta maintenance. Jika tarif Perda lebih rendah daripada tarif INA-CBGs, RS dengan mudah bisa mengklaim “untung”. Hal ini perlu dikaji lebih dalam apakah yang dialami oleh RS benar untung atau keuntungan semu, sebab tarif INA-CBGs sudah meliputi biaya gaji dan investasi. Perlu kehati-hatian dalam mengungkapkan hal ini, karena dapat berdampak pada kebijakan yang berlaku nasional. Jika RS melakukan penghitungan unit cost (termasuk biaya investasi dan gaji PNS) dengan benar, maka akan diketahui dengan pasti berapa sebenarnya surplus atau defisit yang dialami RS. Hal ini juga pernah diungkapkan juga oleh peneliti dari PKMK FK UGM pada seminar mengenai Reformasi Pengorganisasian RS beberapa waktu lalu.
[1] Konsultan dan Peneliti pada Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM


Penerapan sistem pembiayaan kesehatan nasional berdampak pada semakin dituntutnya efisiensi pada dengan tetap mepertahankan mutu pelayanan sesuai dengan standar yang berlaku. Tidak tertutup kemungkinan, RS yang tidak mampu efisien akan collaps dan pada akhirnya tidak mampu bertahan hidup. RS-RS di Indonesia perlu banyak belajar dari kegagalan RS di negara lain. Meskipun banyak faktor eksternal dan internal RS sebagai pembeda, namun ada indikator mutu yang berlaku secara universal. Beckers Hospital Review baru-baru ini merilis laporan berisi
Gunung Kelud di Kediri, Jawa Timur, baru beberapa hari yang lalu memuntahkan jutaan meter kubik material membuat lebih dari 87 ribu warga di sekitar lereng gunung mengungsi. Beberapa daerah seperti Solo (sekitar 180 Km dari Kediri dengan perjalanan darat) dan Yogyakarta (242 Km) diselimuti abu tebal dari erupsi tersebut. Di beberapa tempat di Yogyakarta, ketebalan abu bisa mencapai 3-5 cm, lebih tebal daripada saat erupsi Gunung Merapi tahun 2010 lalu.

Beberapa waktu lalu website
Hal ini berbeda sekali dengan yang terjadi di Amerika yang juga sedang mengalami proses perubahan pembiayaan kesehatan dengan program yang dikenal sebagai Obama care. Menurut artikel yang dirilis oleh
Operasi salah sisi sebenarnya dapat dicegah. Bahkan. beberapa perusahaan asuransi menerapkan kebijakan klaim tidak akan dibayar jika kasus ini terjadi. Beberapa RS menerapkan sistem time-out, yaitu semua proses pada suatu titik sesaat sebelum operasi dimulai, dihentikan untuk memastikan bahwa semuanya berjalan dengan benar. Setiap anggota tim bedah diminta untuk mengecek dan memastikan apakah sisi yang akan dioperasi sudah benar, identitas pasien sudah benar, dan seterusnya. Sebelumnya, saat pasien masih di ruang persiapan atau bahkan di ruang rawat inap, setiap anggota tim bedah telah diinformasikan mengenai hal tersebut. Saat pasien tiba di ruang operasi semua anggota tim bedah diminta mengecek kesesuaian informasi pasien yang mereka miliki dengan fakta yang ada di hadapan mereka saat itu. Seluruh anggota tim harus memberikan respon. Perawat bedah tidak boleh menyodorkan pisau ke dokter bedah sebelum proses time-out ini benar-benar selesai.
Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, langkah-langkah berikut dilakukan secara bersama-sama:
Pada Juni 2011, Medscape Multispecialty mengutip Joint Commission Center for Transforming Healthcare yang mengatakan bahwa adverse event masih terjadi sebanyak 40 kali dalam seminggu di seluruh RS dan klinik di Amerika. Laporan mengenai sentinel events ke Join Commission on Accreditation of Healthcare Organization sifatnya sukarela, maka diperkirakan kasus yang terlaporkan hanya 10% dari yang sebenarnya terjadi. Meskipun upaya untuk mencegahnya sudah dilakukan secara intensif, namun angka ini tidak berubah dalam kurun waktu 10 tahun. Jika Amerika yang memiliki concern terhadap patient safety sangat besar pun masih menghadapi masalah ini, dapat dibayangkan bagaimana dengan negara-negara lain, khususnya negara berkembang, dimana upaya untuk meningkatkan patient safety masih menemui berbagai kendala teknis.
Menurut The National Center for Biotechnology Iformation yang mengutip buku Patient Safety and Quality: An Evidence-Based Handbook for Nurses (Hughes RG, editor), penyebab terjadinya operasi salah sisi dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu faktor sistem dan faktor proses. Faktor sistem meliputi:
Pada Oktober 2012 yang lalu, JCI telah merencanakan untuk meng-update
Meskipun BPJS sudah berupaya untuk melakukan sosialisasi melalui iklan di TV atau media cetak dan berbagai bentuk penyebaran informasi lainnya, namun informasi ini rupanya tidak mampu menjangkau masyarakat di berbagai daerah. Hal ini dapat dilihat dari sepinya pendaftaran peserta BPJS mandiri di beberapa tempat (misalnya terjadi di Yogyakarta, Tebingtinggi, Nunukan, Samarinda). Bahkan ada isu bahwa pendaftaran sebagai peserta BPJS harus menggunakan e-KTP dan kartu keluarga yang menyebabkan banyak warga Papua dan Papua Barat tidak bisa mendaftar.
Yang sangat mengkhawatirkan adalah apabila sistem BPJS tidak mampu mendukung layanan RS dalam melakukan life saving. Suatu RS melaporkan kejadian SEP (surat keabsahan peserta) mengalami trouble menyebabkan golden periode pasien (misalnya pada kasus stroke) lewat dan pasien berpotensi tidak bisa diselamatkan.
Obat-obatan yang dulunya masuk dalam DPHO kini tidak ada di Fornas sehingga pasien harus membeli sendiri. Ini terutama dikeluhkan oleh mantan peserta ASKES. Dengan kondisi ini, petugas RS berpotensi menerima banyak komplain dari pasien dan harus meluangkan banyak waktu untuk menjelaskan Fornas, yang seharusnya hal ini dilakukan oleh petugas BPJS.
Banyak pasien yang tidak bersedia mengunjungi PPK I sebelum ke PPK II. Seharusnya petugas BPJS yang menjelaskan hal ini ke pasien, namun kenyataan di lapangan petugas RS menghabiskan cukup banyak waktu untuk menjelaskan hal ini kepada pasien.
Banyak kejanggalan dalam tarif INA-CBGs. Sebagai contoh, tarif pelayanan untuk sirkumsisi (sunat) jauh lebih tinggi daripada tarif untuk partus melalui SC. Padahal jelas tingkat kompleksitas SC jauh lebih tinggi dan harus dilakukan oleh dokter spesialis, sedangkan sirkumsisi dapat dilakukan oleh dokter umum yang baru lulus sekalipun. Tarif untuk menangani infark myocard (serangkan jantung) juga lebih rendah dari tarif sirkumsisi, padahal serangan jantung membutuhkan tim medis dan perawat dengan keterampilan khusus dan peralatan yang juga khusus. Masih banyak kejanggalan yang terdapat pada besaran tarif dalam daftar tarif INA-CBGs tersebut, jika diltelusuri satu per satu.
Dilain sisi, banyak puskesmas yang kemudian juga dibenahi pelayanan dan infrastrukturnya.





