Kerangka Acuan Kegiatan
Diskusi Virtual
Menilik Peraturan Pemerintah RI Nomor 47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Rumah Sakit
Selasa, 9 Maret 2021
09.00 – 11.30 WIB
Pendahuluan
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelengarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat, di dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menerapkan pengklafisikasian rumah sakit berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang dan sumber daya manusia yang tersedia, dengan harapan pasien/masyarakat yang menggunakan jasa daripada rumah sakit dapat memperoleh pelayanan konsultasi masalah kesehatannya secara langsung maupun tidak langsung di rumah sakit.
Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu mengeluarkan peraturan pemerintah dalam hal peng klasifikasian berdasarakan jenis pelayanan yang diberikan yang dituangkan didalam Peratuan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan yang sudah ditandatangani oleh Presiden RI dan mulai diberlakukan.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan untuk memberikan gambaran, respon, dan review dari pihak – pihak yang akan terdampak langsung sebagai pengguna regulasi tersebut, termasuk pelaksana birokrasi dilapangan selaku pelaksana daripada PP tersebut. dalam hal ini diwakili oleh dinas kesehatan provinsi serta dari kalangan akademisi/praktisi yang mengawal implementasi di lapangan pada penerapan peraturan tersebut. Diharapkan dari webinar ini akan terjawab beberapa pertanyaan seperti: apakah akan mendatang dampak yang positif ataukah ada hal hal yang memang perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam, agar peraturan yang dibuat telah sesuai dengan tujuan peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat menjadi optimal.
Tanggal dan Waktu
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK – KMK) Universitas Gadjah Mada yang dilakukan secara virtual dengan menggunakan teknologi webinar dengan mendatangkan nara sumber dari Kemenkes RI, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dinas kesehatan propinsi serta praktisi dan akademisi untuk menyampaikan pandangan dan persepsi dengan diberlakukannya peraturan pemerintah yang baru tersebut.
Kegiatan dilaksanakan pada :
Hari : Selasa, 9 Maret 2021
Jam : 09.00 – 11.30 WIB
Link Webinar : https://us02web.zoom.us/meeting/register/tZIkdOuprDwjG9eOM22vnRhkBxyesmXNSd35
Meeting ID: 869 3212 7913
Security Passcode: 437015
Target Peserta
- Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten / Kota.
- Rumah sakit pemerintah pusat
- Rumah sakit pemerintah daerah.
- Rumah sakit swasta.
- Peneliti dan konsultan manajemen rumah sakit.
- Dosen dan mahasiswa Program Studi Magister Manajemen Rumah Sakit/Magister Administrasi Rumah Sakit.
Narasumber
- Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan – Kementerian Kesehatan RI*
- Rimawati, SH, M. Hum – PKMK FK-KMK UGM
- Kuntjoro Adi Purjanto, M. Kes – Ketua PERSI*
- Kepala Dinas Kesehatan DIY*
Moderator
Ir. Sarwestu Widyawan, MPH – PKMK FK-KMK UGM
Susunan Acara
Waktu | Topik | Narasumber / PIC |
09.00 – 09.05 | Pengantar | Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M. Sc., Ph. D |
09.05 – 09.20 |
Kebijakan pelayanan perumahsakitan |
Dr. dr. Youth Savitri, MARS – Kasubdit Pengelolaan Rujukan dan Pemantauan RS, Kemenkes RI |
09.20 – 09.35 |
Memahami PP 47 / 2021 dari sudut pandang hukum kesehatan |
Dr. Rimawati, SH, M. Hum –PKMK FK-KMK UGM |
09.35 – 09.55 | Tanggapan dari PERSI Tanggapan dari Dinas Kesehatan Provinsi |
|
10.05 – 10.25 | Diskusi | Moderator |
10.25 – 10.30 | Resume | Moderator |
*) dalam konfirmasi
Informasi
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK), FK-KMK UGM
Maria Lelyana
+62 813-2976-0006
Telp: 62-274-549425 (hunting)