JAKARTA-Kisah pilu baru saja terjadi terhadap pasangan muda Eliyas Setia dan Lisa Darawati yang baru saja kehilangan putri sulungnya Dera Nur Anggraini akibat menderita kelainan di sistem pencernaannya di usianya yang belum genap satu minggu. Yang lebih mengenaskan adalah si kecil meninggal dunia setelah tidak mendapatkan rumah sakit yang mau merawatnya. Ada 10 rumah sakit yang didatangi ayah dan kakek, untuk menolong nyawa bayi berumur tujuh hari. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz sangat menyesalkan masih banyak Rumah Sakit menolak pasien miskin. Apalagi dengan dalih tidak ada ruangan kosong buat mereka. Irgan tegaskan, sebenarnya hal seperti ini tidak boleh terjadi. Apalagi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sudah menegaskan Rumah Sakit tidak boleh melakukan diskriminatif dengan menolak pasien miskin. Termasuk dalam kasus bayi Dera yang malang itu. “Sangat disesalkan masih banyak RS yang menolak pasien miskin, dengan alasan tidak ada ruangan kosong. Sebetulnya hal ini tidak boleh terjadi,” tegas dia kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Senin (18/2/2013). Kata dia, seharusnya pasien miskin yang perlu pertolongan pertama yang bisa berakibat fatal, harusnya menjadi prioritas. Kalau perlu dinaikkan kelasnya. Misalnya pasien kelas III, kalau ada ruangan kosong di kelas II bisa dipakai sementara. Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh, mengaku terenyuh menyaksikan berita kematian Dera. Padahal, menurut politisi Partai Golkar, berbagai program seperti Jamkemas dan Jakarta Sehat, dapat dimanfaatkan untuk keperluan tersebut. Poempida menilai, jika masih terjadi praktik penolakan seperti ini, berarti pemerintah tidak serius mengimplementasikan UU Rumah Sakit. “Masalah kesehatan adalah absolut. Tidak boleh dilaksanakan berdasarkan situasi mengambang, karena berhubungan dengan jiwa dan raga manusia, yang harus diperlakukan dengan perhatian penuh dan menggunakan segala kehati-hatian,” ujarnya kepada Tribunnews.com, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/2/2013). Empati kemanusiaan, lanjutnya, harus menjadi pondasi dari program kesehatan. “Karena itu, interpelasi DPR diperlukan untuk memberikan peringatan kepada pemerintah, akan pentingnya implementasi UU Rumah Sakit, yang tidak diindahkan secara serius oleh pemerintah,” imbuh Poempida, seraya menambahkan bahwa tanpa implementasi UU Rumah Sakit, sangat sulit melihat kesuksesan penerapan BPJS pada 2014 mendatang. Sumber: tribunnews.com |
———————————————– ———————————————– > Penyusunan Rencana Strategis untuk RS > Pelatihan Sistem Akuntansi Rumah Sakit berbasis SAK > Aplikasi Sistem Billing dan Rekam Medis Berbasis Open System
|
Berita Sebelumnya: ——————– Posted on: Selasa, 19-02-2013 Rumah Sakit di Jakarta Harus Terapkan Sistem Online Posted on: Selasa, 19-02-2013 Dera, bayi yang sakit pernapasan ditolak 5 RS di Jakarta Posted on: Senin, 18-02-2013 RS Provinsi Banten Beroperasi April 2013 |
|
Aktivitas Mutu Klinis —– Aktivitas Mutu Keperawatan —- Manajemen SDM —– Manajemen Keuangan —- Manajemen Fisik —– Hukum Kesehatan
Manajemen Teknologi Informasi —– Asuransi Kesehatan —– Manajemen Pemasaran —– Strategi, Struktur & Budaya Organisasi |
19 Feb2013
DPR Sesalkan Banyak RS Tolak Bayi Dera Pasien Miskin
RS Provinsi Banten Beroperasi April 2
Subscribe
Login
0 Comments