Obat generik yang diprodukasi Indofarma. TEMPO/Ayu Ambong
Garut-Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut, Jawa Barat, menghentikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Penutupan ini dilakukan hanya untuk penyakit spesialis di Klinik Intan. “Penutupan ini sudah tujuh hari dari Rabu pekan kemarin,” kata juru bicara Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut, Ade Sunarya, Selasa, 29 Januari 2013.
Menurut dia, alasan penutupan pelayanan karena para dokter menolak memberikan obat generik kepada pasien. Padahal Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010 mewajibkan semua fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, seperti puskesmas dan rumah sakit, wajib menggunakan obat generik.
Karena itu, manajemen rumah sakit terpaksa menutup pelayanan. Klinik Intan ini biasa melayani pengobatan pasien saraf, jantung, penyakit dalam, THT, kulit, dan bedah. “Kami masih melakukan negosiasi untuk menentukan formula yang bagus agar Klinik Intan bisa dibuka kembali,” ujar Ade.
Sejauh ini, manajemen rumah sakit belum dapat memberikan sanksi kepada dokter yang melanggar peraturan menteri kesehatan tersebut. Alasannya, belum ada sanksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Ade mengaku rumah sakit dilema dengan penutupan ini. Sebab, berdampak terhadap menurunnya pelayanan terhadap pasien. Namun, bila tetap dibuka, pihak rumah sakit melanggar Permenkes. Karena itu, bagi pasien yang sebelumnya biasa berobat, diarahkan untuk berobat ke klinik umum.
Akibat penutupan klinik ini, sejumlah warga Garut yang biasa berobat terpaksa kembali pulang ke rumahnya. Mereka kecewa karena pihak rumah sakit tidak memberikan pengumuman penutupan tersebut.
“Saya ajak suami ke sini untuk berobat, tapi ternyata klinik tutup, ya, saya pulang lagi, paling nunggu buka,” kata Een, 52 tahun, warga Garut Selatan, di Kecamatan Cisompet, yang saat itu membawa suaminya, Yudi, 56 tahun, yang menderita penyakit lever.
Sumber: tempo.co