Reportase
Capacity Building tentang Badan Layanan Umum Daerah
untuk RSUD Lewoleba
Yogyakarta, 29 November – 1 Desember 2023
Pelatihan ini dilaksanakan oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM kerja sama dengan RSUD Lewoleba. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari di Common Room PKMK FKKMK UGM dengan jumlah peserta sebanyak 12 orang. Peserta berasal dari middle management RSUD Lewoleba yang merupakan tim bimbingan teknis BLUD. Elisabeth Listyani, SE., MM sebagai penanggung jawab pelatihan memberikan pengantar di awal kegiatan ini. Elisabeth menyampaikan sambutan atas kedatangan peserta dari RSUD Lewoleba dan memberikan arah singkat mengenai teknis pelatihan yang akan dilaksanakan. Materi pelatihan dapat diakses oleh peserta di website manajemenrumahsakit.net yang dapat memudahkan peserta untuk mempelajari materi tentang BLUD.
Hari Kedua: 30 November 2023
Pada hari kedua, sesi 1 penyampaian materi tentang “Standar Pelayanan Minimal” oleh dr Sri Murni Rarasati, MPH., Penentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Raras menyampaikan bahwa prinsip dasar SPM diantaranya konsensus, sederhana, nyata, terukur, terbuka, terjangkau, akuntanbel, dan bertahap. Terukur menjadi salah satu prinsip dasar SPM yang artinya bahwa standar tersebut merupakan satuan yang mudah diukur secara objektif. Diskusi aktif juga dilakukan pada sesi ini dengan membahas mengenai dokumen SPM yang pernah disusun oleh RSUD Lewoleba, dr Raras memberikan saran dan masukan terhadap dokumen SPM RSUD Lewoleba agar sesuai dengan persyaratan BLUD.
Sesi 2 materi tentang “Laporan Keuangan” disampaikan oleh Barkah Wahyu Prasetyo,SE.,Ak.,CA. dan Husniawan Prasetyo,SE. Awal paparan disampaikan tentang akuntansi secara umum, baik mengenai proses pencatatan hingga penyajian laporan keuangan. Laporan keuangan rumah sakit milik pemerintah harus mengacu pada standar akuntansi pemerintahan. Saat pelatihan dilaksanakan RSUD Lewoleba tersedia laporan keuangan yang lengkap, yaitu LRA, LO, Neraca, LPE, dan CALK. Secara kelengkapan sudah ada dan dasar penyusunan sudah mengacu pada standar akuntansi pemerintahan, namun masih ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki pada pencatatan keuangannya. Ke depan harus ada perbaikan dari sisi kualitas dan integrasi sistem laporan keuangan.
Hari Ketiga: 1 Desember 2023
Pada hari ketiga materi tentang “Tata Kelola” disampaikan oleh Agus Sriyana, SH. Dokumen pola tata kelola merupakan salah satu syarat administratif yang harus disiapkan oleh rumah sakit pemerintah yang akan mengajukan pola pengelolaan badan layanan umum daerah. Tata kelola dimaksud untuk mengatur hubungan antar organ rumah sakit sebagai UPT yang menerapkan BLUD, yaitu Kepala OPD, Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola serta Pegawai berikut tugas, fungsi, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan dan haknya masing-masing. Dokumen tata kelola dalam bentuk Peraturan Bupati yang berisi Bab I sampai Bab VIII. Antusias peserta terlihat sampai hari terakhir dengan adanya keaktifan dalam diskusi yang dilakukan, terkait dengan tata kelola dan kondisi saat ini di RSUD Lewoleba maupun Kabupaten Lembata pada umumnya.
Pada sesi penutupan oleh Ni Luh Putu Eka Andayani, SKM., M.Kes. menyampaikan bahwa secara umum dokumen persyaratan administratif BLUD sudah dimiliki oleh RSUD Lewoleba, namun masih perlu adanya perbaikan. PKMK bersedia membantu RSUD Lewoleba dalam persiapan pengajuan rumah sakit menjadi BLUD. Putu menyampaikan rasa terima kasih kepada para peserta dari RSUD Lewoleba yang tetap semangat mengikuti pelatihan hingga hari terakhir.
Reporter: Husniawan Prasetyo (Divisi Manajemen Rumah Sakit, PKMK UGM)