5. Tangga dan Lift
Tangga merupakan fasilitas bagi pergerakan vertikal yang dirancang dengan mempertimbangkan ukuran dan kemiringan pijakan dan tanjakan dengan lebar yang memadai. Tangga harus memiliki dimensi pijakan dan tanjakan yang berukuran seragam, dengan kemiringan kurang dari 60°. Tangga harus dilengkapi dengan pegangan rambat minimal di salah satu sisi tangga dengan ketinggian 60-85 cm dari lantai. Tangga yang terletak di luar ruangan harus dirancang sedemikian rupa sehingga bebas genangan setelah hujan.
Jika RS memiliki fasilitas lift, Kepmen PU mengatur persyaratannya secara khusus. Lift adalah alat mekanis elektris untuk membantu pergerakan vertikal di dalam bangunan, baik yang digunakan khusus bagi penyandang cacat maupun yang merangkap sebagai lift barang. Untuk bangunan lebih dari 5 lantai paling tidak satu buah lift yang aksesibel harus terdapat pada jalur aksesibel den memenuhi standar teknis yang berlaku. Jika tinggi antara lantai bangunan dengan lantai lift berbeda, maka perbedaan ini hanya boleh sampai dengan 1,25 mm. Ruang perantara yang digunakan untuk menunggu kedatangan lift, sekaligus mewadahi penumpang yang baru keluar dari lift, harus disediakan. Lebar ruangan ini minimal 185 cm, den tergantung pada konfigurasi ruang yang ada.
Perletakan tombol dan layar tampilan yang mudah dilihat den dijangkau. Panel luar yang berisikan tombol lift harus dipasang di tengah-tengah ruang lobby atau hall lift dengan ketinggian 90-110 cm dari muka lantai bangunan. Panel dalam dari tombol lift dipasang dengan ketinggian 90-120 cm dari muka lantai ruang lift. Semua tombol pada panel harus dilengkapi dengan panel huruf Braille, yang dipasang dengan tanpa mengganggu panel biasa. Selain terdapat indikator suara, layar/tampilan yang secara visual menunjukkan posisi lift harus dipasang di atas panel kontrol dan di atas pintu lift, baik di dalam maupun di luar lift (hall/koridor).
Ukuran ruang lift harus dapat memuat pengguna kursi roda, mulai dari masuk melewati pintu lift, gerakan memutar, menjangkau panel tombol dan keluar melewati pintu lift. Ukuran bersih minimal ruang lift adalah 140cm x 140cm. Ruang lift harus dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) menerus pada ketiga sisinya. Waktu minimum bagi pintu lift untuk tetap terbuka karena menjawab panggilan adalah 3 detik. Mekanisme pembukaan dan penutupan pintu harus sedemikian rupa sehingga memberikan waktu yang cukup bagi penyandang cacat terutama untuk masuk dan keluar dengan mudah. Untuk itu lift harus dilengkapi dengan sensor photo-electric yang dipasang pada ketinggian yang sesuai.
- Pengantar
- Permen PU 468/1998
- Jalur Pemandu
- Fasilitas Parkir
- Pintu
- Ramp
- Tangga dan Lift
- Toilet
- Fasilitas Penunjang Lain
[…] Tangga dan Lift […]
[…] Tangga […]