Jakarta – Pemerintah tidak akan membedakan pelayanan jasa kesehatan masyarakat yang dirawat inap di kelas satu, dua, atau tiga di sebuah rumah sakit (RS), jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dioperasikan pada Januari 2014.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang menjelaskan, saat ini, masyarakat yang dirawat di kelas satu misalnya, maka harga obat dan jasa dokter dihitung berdasarkan kelas satu. “Nanti tidak ada perbedaan pelayanan jasa kesehatan. Harga obat dan jasa dokter akan sama, yang membedakan hanya harga kamar kelasnya saja,” ujar Chazali di Jakarta, kemarin.
Menurut Chazali, BPJS Kesehatan akan menyasar 25,2 juta kepala keluarga Rumah Tangga Miskin (RTM) atau menjangkau 96,7 juta orang miskin. Mereka menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011. “PBI ini berlalu untuk tahun, yaitu 2014 sampai 2015 sementara PBI pada dua tahun berikutnya menggunakan PPLS tahun 2014,” tuturnya.
Chazali menjelaskan, 96,7 juta ini terbagi tiga, yaitu kelompok rentan miskin yang berjumlah 60 juta jiwa, kelompok miskin yang mencapai 29 juta jiwa, dan sangat miskin sebanyak 7,7 juta jiwa. Pemerintah memberi perhatian besar kepada kelompok rentan miskin karena sesuatu hal bisa saja kelompok ini menjadi miskin dan sangat miskin.
Pemerintah sebelumnya menetapkan, besar iuran jaminan kesehatan dalam BPJS kesehatan ditetapkan sebesar Rp22.201 perorang per bulan atau diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp 25,68 triliun untuk 96,7 juta jiwa.
“Ada tiga skenario besaran iuran yaitu skenario kenaikan moderat sebesar Rp19.286 perorang perbulan, skenario kenaikan tinggi sebesar Rp22.201 perorang perbulan dan usulan DJSN sebesar Rp27 ribu perorang perbulan. Dari sidang yang direkomendasikan adalah skenario dua atau Rp22.201 perorang perbulan,” kata Menko Kesra Agung Laksono di Jakarta, akhir Agustus lalu.
Besar iuran tersebut adalah bagi para penerima bantuan iuran saat ini sebagian besar telah ditanggung Jamkesmas, sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), besar iuran ditetapkan sebesar 4 persen yang dibagi antara peserta sebesar 2 persen dan pemerintah 2 persen.
Sedangkan untuk anggota TNI/Polri, besar iuran adalah 2 persen yang dibayar oleh peserta, namun UU SJSN mengharuskan pemerintah untuk membayar iuran juga sehingga pada tahun 2014 pemerintah perlu menganggarkan iuran bagi anggota TNI/Polri tersebut.
Cakupan universal (universal coverage) bagi jaminan kesehatan akan dilaksanakan bertahap mulai tahun 2014 hingga tahun 2019. Tahun 2019 diharapkan seluruh warga negara Indonesia sudah memiliki jaminan tersebut.”Diharapkan juga dengan adanya penurunan tingkat kemiskinan maka besar iuran yang ditanggung pemerintah nilainya juga akan menurun,” kata Agung.
Sumber: pdpersi.co.id
[…] Pemerintah tidak akan membedakan pelayanan jasa kesehatan masyarakat yang dirawat inap di kelas satu, dua, atau tiga di sebuah rumah sakit (RS), jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dioperasikan pada Januari 2014. Selengkapnya […]