Jakarta – Meski Kementerian Kesehatan tidak bisa mengatur pengelolaan rumah sakit (RS) swasta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat bekerja sama dengan semua jenis rumah sakit, baik swasta maupun milik negara.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Situmorang menjelaskan, Undang-Undang (UU) No 44/2009 tentang Rumah Sakit menyatakan, rumah sakit manapun harus menyediakan layanan komprehensif, mulai dari promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Menurut Chazali, pelaksanaan jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan sejauh ini tidak terlalu menghadapi masalah karenanya pada 2014, BPJS Kesehatan bisa langsung efektif berlaku. “Setelah BPJS beroperasi, kami perkirakan akan terjadi lonjakan jumlah pasien,” ucap dia di Jakarta, Selasa.
Guna mengantisipasi lonjakan pasien, sementara kapasitas sarana kesehatan terbatas, menurut Chazali, pemerintah harus segera mendekati pihak swasta agar berinvestasi dan membangun berbagai fasilitas kesehatan.
Sementara itu, anggota DJSN Moeryono Aladin menegaskan, pengelolaan BPJS Kesehatan tidak akan dikuasai asing. Sebagai amanat UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka pihak-pihak asing tidak ada celah untuk menguasai BPJS ini.
“Tapi kalau masyarakat ingin menggunakan asuransi komersial milik asing ya silakan saja,” kata dia.
Meski pelaksanaan jaminan kesehatan tersebut bersifat wajib, masyarakat mampu tetap boleh saja mengikuti jaminan kesehatan lain. Sumber: WHO