Langsa — Sekitar 4.280 ton produk yang terbagi menjadi 470 kantong plastik berupa sediaan farmasi bahan medis habis pakai (BMHP) kedaluwarsa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa dimusnahkan, Selasa (21/12/2021).
Wakil Wali Kota Langsa, Marzuki Hamid, yang hadir dalam pemusnahan itu menyampaikan, (RSUD) Kota Langsa sebagai rumah sakit rujukan regional di wilayah timur Provinsi Aceh, tidak lepas dari permasalahan limbah B3 yang harus ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan sediaan farmasi dan BMHP kedaluwarsa RSUD Langsa sangat penting sebagai upaya melindungi masyarakat dalam jangka pendek dan jangka panjang dari bahaya pencemaran limbah B3 dan bahaya penyalahgunaan obat-obatan dan BMHP kedaluwarsa.
Pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan merupakan masalah yang telah terjadi sejak lama seperti kapasitas pengolah serta limbah medis yang harus dikelola. Kapasitas pengolahan limbah medis yang dilakukan oleh semua pihak swasta dan semua rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya yang memiliki insinerator (tungku perapian) berizin masih belum sebanding dengan limbah yang dihasilkan di fasyankes tersebut.
“Sehingga masih banyak timbulan limbah medis termasuk limbah farmasi yang tidak diolah. Di samping itu, distribusi dari pengolah limbah swasta masih belum tersebar secara merata di Indonesia,” katanya.
Pemusnahan ini terlaksana berkat upaya intensif dan koordinasi RSUD Langsa bersama pihak-pihak terkait baik perangkat daerah Kota Langsa maupun instansi vertikal yakni Polres Langsa, Balai Besar BPOM Banda Aceh, Kejari Langsa, Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, Dinas Kesehatan Kota Langsa, dan BPKD Kota Langsa.
Sebelumnya, Direktur RSUD Kota Langsa dr Helmiza Fahry SpOT, menyampaikan tujuan pemusnahan obat expired date (ED) sejak tahun 2015 sampai 2020 ini merupakan kegiatan untuk melindungi dan menjaga masyarakat dari risiko kesehatan dan keselamatan pasien, keamanan lingkungan, dan petugas.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap obat ED yang merupakan obat dari kesediaan tsunami. Sebelum pemusnahan dilakukan, pihak RSUD telah melakukan serangkaian tahapan untuk memastikan bahwa nantinya tidak ada timbul risiko hukum. Salah satunya tahapan membuat daftar sedian farmasi dan bahan medis habis pakai yang akan dimusnahkan kemudian menyiapkan berita acara pemusnahan selanjutnya koordinasi jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait.
Karena obat merupakan bagian dari barang milik daerah, maka daftar sediaan obat kedaluwarsa yang akan dimusnahkan telah diusulkan pemusnahannya terlebih dahulu kepada Wali Kota Langsa dan mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Langsa dengan terbitnya surat Nomor: 030 /5222/2021 tertanggal 20 Desember 2021 tentang Persetujuan Pemusnahan Sediaan Farmasi dan BMHP Kedaluwarsa.
Lanjut Helmiza, pemusnahan obat milik RSUD Langsa dilakukan oleh pihak ketiga melalui PT Cahaya Tanjung Tiram Perkasa sebagai pengangkut dengan izin rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor:S.1074/VPLB3/PPLB3/PLB.3/09/2019- Tgl 26 September 2019.
Kemudian limbah dikelola/pengelola oleh PT Semen Padang Sumatra Barat dengan izin Rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.466/Menlhk/Setjen/PLB.3/2021-Tgl 16 Agustus 2021.
Sementara itu, jumlah sediaan farmasi dan BMHP yang diserahkan kepada PT Cahaya Tanjung Tiram untuk diangkut serta dikelola adalah seberat lebih kurang 4.280 ton yang dibungkus ke dalam 470 kantong plastik.
Zulfahriza, selaku Legal Consultan Hukum/Kuasa Hukum di RSUD Kota langsa, di sela-sela kegiatan, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2019 yakni suatu tindakan perusakan dan pelenyapan terhadap obat kemasan dan atau label yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan label sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Selain peraturan BPOM, pemusnahan obat juga merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
“Pemusnahan dilakukan untuk sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai bila produk tidak memenuhi persyaratan mutu, telah kedaluwarsa, tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan dan atau dicabut izin edarnya,” pungkasnya.[]
Sumber: acehtrend.com