Saat ini Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi masih tinggi. Oleh karena itu, penurunan AKI dan AKB masih menjadi prioritas utama dalam pembangunan kesehatan. Salah satu upaya untuk hal tersebut dilakukan dengan cara peningkatan mutu pelayanan fasilitas kesehatan terutama rumah sakit dengan program Rumah Sakit Sayang Ibu & Bayi (RSSIB).
Program RSSIB telah dijalankan sejak 2001 dan kemudian dilakukan revisi pada 2008 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 603/Menkes/SK/VII/2008 tentang Pemberlakuan Program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi. Keputusan tersebut antara lain adalah bahwa rumah sakit diharuskan melaksanakan 10 langkah perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna dalam rangka menurunkan AKI dan AKB serta harus dilaksanakan secara konsisten dan kontinyu. Hal ini kemudian dirinci dengan diterbitkannya Buku Pedoman Pelaksanaan Program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi, pedoman ini kemudian menjadi panduan seluruh rumah sakit diIndonesia untuk menjalankan progam tersebut.
10 langkah menuju perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna tersebut meliputi:
- Terdapat kebijaksanaan tertulis tentang menyusui manajemen yang mendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk pemberian ASI ekslusif dan perawatan metode kangguru (PMK) untuk bayi Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR).
- Menyelenggarakan pelayanan antenatal termasuk konseling kesehatan maternal dan neonatal.
- Menyelenggarakan persalinan bersih dan aman serta penanganan pada bayi baru lahir dengan inisiasi menyusu dini dan kontak kulit ibu bayi.
- Menyelenggarakan pelayanan obstetrik dan neonatal emergensi komprehensif (PONEK).
- Menyelenggarakan pelayanan adekuat untuk nifas, rawat gabung termasuk membantu ibu menyusui yang benar, dan pelayanan neonatus sakit.
- Menyelenggarakan pelayanan rujukan dua arah dan membina jejaring rujukan pelayanan ibu dan bayi dengan sarana kesehatan lain.
- Menyelenggarakan pelayanan imunisasi bayi dan tumbuh kembang.
- Menyelenggarakan pelayanan keluarga berencana termasuk pencegahan dan penanganan kehamilan yang tidak diinginkan serta kesehatan reproduksi lainnya.
- Menyelenggarakan audit maternal dan perinatal rumah sakit secara periodik dan tindak lanjut.
- Pemberdayaan kelompok pendukung ASI dalam menindaklanjuti pemberian ekslusif dan PMK.I.
RSSIB menyaratkan seluruh rumah sakit pemerintah mupun swasta, umum maupun khusus yang telah melaksanakan 10 langkah menuju perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna seperti tersebut di atas.
Salah satu implementasi dari RSSIB adalah kewajiban rumah sakit menjadi rumah sakit Pelayanan Obstetri & Neonatus Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 jam, yaitu rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kedaduratan maternal dan neonatal secara komprehensif dan terintegrasi 24 jam, meliputi upaya pelayanan:
- Stabilisasi di UGD dan persiapan untuk pengobatan definitif
- Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan.
- Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparatomi dan section cesaria
- Perawatan intensif ibu dan bayi
- Pelayanan asuhan antenatal resiko tinggi
Kegiatan lain yang tidak kalah penting adalah audit maternal perinatal sebagai suatu bentuk kegiatan untuk menelusuri sebab kesakitan dan kematian ibu dan perinatal dengan maksud mencegah kematian dan kesakitan pada masa yang akan datang. PONEK ini dikhususkan bagi lingkup RS kelas C dan kelas B/A sebagai FKTL sedangkan untuk FKTP diselenggarakan PONED.
Sebagai sebuah sistem dan prosedur PONEK adalah program pelayanan kesehatan ibu dan bayi yang merupakan koordinasi berbagai unit kerja (multi sektor) dan didukung berbagai kegiatan profesi (multi disiplin dan multi profesi) untuk menyelenggarakan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna di sebuah rumah sakit.
Pelaksanaan kegiatan ini memerlukan sarana, prasarana, UGD, poliklinik, kamar bersalin, ruang nifas, kamar operasi, kamar rawat intensif (HCU/ICU/NICU/PICU) unit-unit penunjang, yaitu: radiologi, laboratorium, farmasi, gizi, ruang rawat inap dan lain lain. Pelayanan di UGD adalah pelayanan pertama bagi kasus gawat darurat obstetrik dan neonatal yang memerlukan organisasi baik (tim PONEK 24 jam), termasuk sumber pembiayaan, SDM baik dan terlatih dan mengikuti perkembangan teknologi pada pelayanan medis.
Evaluasi PONEK sebagai implementasi dari RSSIB selalu dilakukan dalam bentuk akreditasi rumah sakit pada implementasi MDG’s. Implementasi PONEK dinilai dalam elemen penilaian akreditasi berdasarkan kelas rumah sakit pada kemampuan dalam menangani kegawatan obstetrik neonatologi yang komprehensif (TYR).
Sumber Pustaka:
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 603/Menkes/SK/VII/2008 tentang Pemberlakuan Program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi.
- Buku Pedoman Pelaksanaan Program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi, Departemen Kesehatan Republik Indonesi, Jakarta 2009.
- Buku Pedoman Penyelenggaraan PONEK 24 jam di Rumah Sakit, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Republik Indonesia, 2012.