Belum bersedianya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai menyerahkan salinan rekam medis almarhum Sunarti Dahlan yang dirawat sejak Senin (31/10) hingga mengembuskan napas terakhir, Selasa (1/11) lalu, dinilai telah merampas hak keluarga almarhum dan mengabaikan kewajibannya kepada pasien atau keluarga pasien.
Suami almarhum M Ichsan Rapi, menuntut tanggung jawab rumah sakit untuk segera menyerahkan rekam medis almarhum istrinya. Sebab, sesuai ketentuan pasal 12 ayat 4 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 269/2008 tentang rekam medis, menegaskan jika ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dikopi oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.
“Masa rekam medis yang sampai hari ini (kemarin, red) sudah 21 hari, belum bisa diberikan rumah sakit. Mana tanggung jawab rumah sakit kepada pasien? Kita hanya minta keterbukaan rumah sakit, karena itu memang kewajibannya,” tegas pria yang akrab disapa Daeng Iccang, saat ditemui di warung kopinya, Selasa (22/11).
Aturan lain yang disebutnya telah diabaikan pihak rumah sakit, adalah pasal 52 poin e, Undang-Undang Nomor 29/2004 tentang praktik kedokteran yang menegaskan, pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak mendapatkan isi rekam medis.
“Apakah Plt Direktur RSUD ini tidak paham aturan? Saya cuma minta kejujuran dan keterbukaan pihak rumah sakit, apalagi itu memang hak pasien atau keluarga pasien,” tegas pria yang juga anggota Komisi III DPRD Berau ini.
Permintaan rekam medis memang menjadi salah satu tuntutan pihaknya kepada rumah sakit, selain meminta agar rumah sakit segera membentuk tim audit independen. “
Permintaan rekam medis juga untuk meluruskan atas simpang siurnya informasi penyebab Kepergian istrinya setelah menjalani perawatan di RSUD.
“Karena ini juga pertanggungjawaban saya ke anak-anak. Kalau sekarang ini anak-anak tanya kenapa ibunya pergi? Saya jawabnya dipanggil Allah. Tetapi nanti kalau sudah besar, saya harus jelaskan apa kalau tidak ada rekam medis yang diberikan rumah sakit,” ungkapnya.
Sebelumnya, Plt Direktur RSUD dr Abdul Rivai Nurmin Baso, menjelaskan jika di rumah sakit pelat merah tersebut sudah memiliki komite medik. Namun tuntutan keluarga agar membentuk tim audit, belum bisa dipenuhi karena pembentukannya membutuhkan waktu.
Untuk itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan komite medik akan membentuk tim audit, yang akan melakukan medical audit seperti yang diinginkan pihak keluarga.
“Jadi itu (pembentukan tim audit, red) tergantung komite medik nanti,” ungkap Nurmin kepada Berau Post, Senin (21/11).
Terkait tuntutan penyampaian hasil rekam medis almarhum, pihaknya juga akan menyerahkannya ke tim audit yang akan dibentuk nantinya. “Pokoknya, nanti tim (audit) semua yang jawab,” pungkas Nurmin.
Sumber: kesmas-id.com