Surabaya – Komisi E DPRD Jatim minta masyarakat tidak takut saat mengurus pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan kartu BPJS. Pasalnya, banyak ditemukan oknum yang ada di rumah sakit memainkan kamar dan obat disaat pasien sedang panik.
Anggota Komisi E DPRD Jatim DR. Benyamin Kristianto didepan masyarakt Jl Teluk Bitung Surabaya saat reses menegaskan ada sebagian oknum pegawai rumah sakit yang menawarkan kamar perawatan diatas kelas 3 yang seharusnya diperoleh si pasien BPJS tidak mampu, dengan alasan penuh. Namun diujungnya keluarga pasien ditarik uang tambahan, padahal itu bukan kemauan keluarga pasien.
“Saya sering melihat pasien BPJS kelas tiga menjadi bulan-bulanan oleh oknum karyawan rumah sakit. Mereka diarahkan untuk dirawat di kamar kelas dua atau satu dengan alasan kamar kelas tiga penuh. Namun belakangan mereka diminta untuk membayar uang tambahan untuk kelas dua atau satu. Padahal mereka tidak meminta naik kelas,” papar politikus asal Partai Gerindra, Rabu (23/11).
Ada lagi modus pihak dari oknum RS yang mengatakan obat generik atau obat hasil e katalog untuk pasien BPJS sudah habis. Ujung-ujungnya pasien diminta beli obat sendiri.
Berdasar kenyataan itulah, pihaknya meminta rumah sakit untuk memasang papan pengumuman yang menginformasikan kamar rawat yang masih tersedia. Termasuk memberikan nomor telepon yang harus dihubungi jika pasien BPJS kebingungan saat mencari layanan kesehatan di masyarakat.
“Dan terpenting karyawan BPJS harus standby di rumah sakit selama 24 jam. Hal ini sebagai upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang saat malam hari,”paparnya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im. Menurutnya, tidak banyak masyarakat yang memahami pelayanan BPJS Kesehatan. Karena itu seharusnya pihak rumah sakit membuat papan pengumuman yang intinya menyosialisasikan program BPJS, termasuk untuk mendapatkan pelayanan obat.
Dimana obat yang diresepkan BPJS kepada pasiennya sesuai dengan e Katalog. “Masyarakat bisa protes jika obat yang diberikan tidak sesuai e Katalog. Dan pasien bisa melapor ke Dinkes jika obat yang diberikan tidak sesuai e Katalog apa obat paten yang harganya selangit,” jelasnya. Rko
Sumber: surabayapagi.com