Jakarta: Menteri Kesehatan, Nila F. Moelok menilai Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) mengenai incinerator atau pengolah limbah rumah sakit, lemah. Peraturan tersebut keluar pada 2009.
“Mengenai limbah, kami melihat ada kelemahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tahun 2009. Aturan Kementerian Lingkungan Hidup waktu itu incinerator di setiap rumah sakit tetapi regional. Ini ada kelemahan,” kata Menkes Nila dalam rapat koordinasi vaksin palsu di kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).
Pihaknya telah berdiskusi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar, mengenai pembuangan limbah di rumah sakit. Penegasan Menteri Nila terkait dengan kasus vaksin palsu yang mencuat. Selain itu, sejumlah regulasi dan aturan akan direvisi.
“Semua regulasi atau aturan sudah dibahas mana yang perlu diperbaiki. Kita ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58, 30 dan 35. Sudah direvisi dan diberikan ke DPR,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan penanganan terhadap anak-anak yang menjadi korban vaksin palsu, Menkes menegaskan pendataan masih berlangsung dan akan divaksin ulang.
“Ada 519 anak yang kita verifikasi. Ini baru di rumah sakit di Jakarta Timur. Ini terus berkembang. Kita mendata di Banten. Rumah sakit kan baru diberi tahu. Ini terus kita lakukan untuk verifikasi. Orang tua bisa pergi ke posko untuk konsultasi,” ujarnya. (Sgd/AKS)
Sumber: rri.co.id