PADANG, HALUAN
Archive for 2014
DPRD Dorong Penyelesaian Pembangunan RSUD Kotabaru
Kotabaru, (AntaranewsKalsel) – Kalangan DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, melalui Fraksi Amanat Pembangunan, mendorong pemerintah daerah setempat segera menyelesaikan pembangunan rumah sakit tipe B, di Stagen, Kotabaru.
Ketua Fraksi Amanat Pembangunan, Muhammad Arif SH, di Kotabaru, Senin mengatakan, saat ini pembangunan rumah sakit yang refresentatif, seperti rumah sakit kelas B sudah sangat dibutuhkan oleh masyarakat, mengingat rumah sakit kelas C yang ada masih banyak kekurangan.
“Kotabaru sangat kekurangan tenaga kesehatan khususnya dokter ahli/ sepesialis, untuk itu pemkab harus memprioritaskan penyelesaian rumah sakit tipe B yang kini dalam proses pembangunan, puskesmas dan sarana prasarana, agar masyarakat yang berobat tidak perlu keluar daerah, serta perlu penyediaan obat yang tepat guna dan tepat sasaran,” kata Muhammad Arif.
Bidang pendidikan lanjut dia, masih perlu penanganan serius dalam pengetasan buta huruf/ aksara. Selain itu juga perlu diperhatikan adanya pemerataan penyebaran guru-guru di seluruh wilayah, karena adanya dugaan tidak meratanya tenaga pengajar di daerah-daerah kecamatan.
Rekomendasi lainnya, bidang pertanian yang merupakan tanggapan akhir terhadap LKPJ bupati, Fraksi Amanat Pembangunan gabungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menekankan perlunya program menghidupkan kembali daerah lumbung padi dalam rangka swasembada bagi petani.
Sementara bidang perindustrian dan investasi, masih perlunya peningkatan ekonomi masyarakat yang berkesinambungan. Mempercepat program peningkatan pemanfaatan potensi perikanan dan kelautan sebagai upaya menuju Kotabaru sebagai Kota Minapolitan.
Masih menurut Muhammad Arif, di bidang tenaga kerja dan transmigrasi, perlunya pelatihan dan pemerataan kesempatan kerja melalui kewirausahaan. Perhatian serius terhadap kelangsungan warga Transmigran, termasuk menyangkut asset-aset mereka yang masih bermasalah.
Tidak kalah penting yang perlu mendapatkan perhatian serius oleh pemkab Kotabaru, khususnya melalui Dinas Sosial agar meningkatkan kinerjanya dalam rangka pendataan dan penanggulangan masalah kemiskinan di Bumi Saijaan ini.
Lebih lanjut Fraksi Amanat Pembangunan dalam rekomendasinya menyorot kinerja Bidang Pekerjaan Umum (PU), yang sangat menyayangkan ditarik dan tidak difungsikannya UPTD yang seyogyanya diperuntukkan perbaikan dan pemeliharaan jalan di daerah-daerah kecamatan.
“Untuk mempermudah penghitungan dan pengawasan penggunaan anggaran perbaikan jalan dan jembatan, maka perlu pengklasifikasian jalan dan jembatan yang disusun di seluruh kecamatan di Kotabaru,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Muhammad Arif mewakili Fraksinya mengapresiasi pemkab dalam pembangunan jalan sumbangan dari pihak ketiga, namun pihaknya mengingatkan agar pemberian hibah tersebut tetap sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Terpisah, H Akhmad Rivai, MSi, saat menjabat Kepala Dinas Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman Kotabaru, mengatakan, penyelesaian pembangunan RSUD di Stagen, Kotabaru ditargetkan senilai Rp168 miliar.
Tahap pertama dialokasikan Rp10 miliar, tetapi yang terealisasi sekitar Rp7 miliar, tahap kedua, dialokasikan Rp5 miliar, sehingga total yang sudah terealisasi pembangunan RSUD senilai Rp12 miliar.
Rivai menambahkan, saat ini Dinas Cipta Karya berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terkait lainnya, membentuk payung hukum untuk program pembangunan RSUD dengan sistem tahun jamak atau “multi years”.
“Kita sangat berhati-hati dan tidak mau gegabah, proses pembangunan multi years bisa dipersalahkan, atau dianggap melanggar hukum,” ucapnya.
Rivai menegaskan, rencananya Pemkab Kotabaru menuntaskan pembangunan RSUD dengan dua tahun anggaran. Melalui APBD Kotabaru 2014 pemerintah mengalokasikan Rp64 miliar dan APBD berikutnya, dialokasikan dana sekitar Rp92 miliar.
“Rencana awal, sebelum mempertimbangan inflasi, pembangunan fisik RSUD Rp168 miliar,” ucapnya.
Sumber: kalsel.antaranews.com
RSJ Sumut Sudah Over Kapasitas
MedanBisnis – Medan. Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sumatera Utara kesulitan melakukan perluasan rumah sakit untuk meningkatkan kapasitasnya. Padahal jumlah pasien yang berkunjung ke RSJ terus mengalami peningkatan dan sudah over kapasitas.
Hal itu dikatakan Direktur RSJ Provinsi Sumatera Utara dr Chandra Syafei SpOG kepada wartawan di Medan, Senin (16/6). Dijelaskannya, kapasitas tempat tidur RSJ ada 450, namun jumlah pasien RSJ mencapai 500-550 pasien. Pihaknya tidak dapat menolak pasien yang datang, karena RSJ provinsi merupakan satu-satunya rumah sakit rujukan di Sumut bagi pasien yang mengalami gangguan jiwa.
“Kita ada 450 tempat tidur, tapi pasien kita mencapai 500-550. Kita terbentur penambahan lahan karena dana dan sebagainya,” ungkap Chandra.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut ini menuturkan, melihat peningkatan signifikan jumlah pasien yang berkunjung ke RSJ, pihaknya sudah merencanakan pengembangan rumah sakit dalam rencana strategis (Renstra) lima tahun ke depan.
Namun hal itu masih terbentur penyediaan lahan mengingat prosesnya yang tidak mudah. “Renstra kita dalam lima tahun ke depan ada mau mengembangkan rumah sakit. Kita sudah lihat, ada lahan yang cukup luas di sekitar sini. Tapi menyediakan lahan itu kan sulit karena bukan kita yang menentukan,” kata Chandra.
Didata
Disinggung soal pendataan pasien jelang Pilpres, Dia mengatakan belum ada pendataan dilakukan KPU. Kalaupun KPU mau mendata para pasien, seharusnya sudah ada pemberitahuan ke rumah sakit.
Menurutnya, orang yang sudah memiliki hak memilih seharusnya di data baik di rumah sakit umum maupun di rumah sakit jiwa. Karena pasien yang sedang dirawat inap di rumah sakit adalah warga Negara Indonesia. “Ya seharusnya, pasien yang mengalami gangguan jiwa didata juga. Kalau pasien itu mau memilih dan tidak memilih itu kan haknya si pemilih,” ujarnya, sambil menambahkan pasien yang sedang dirawat inap sampai sekarang mencapai 520 orang. (romi irwansyah)
Sumber: medanbisnisdaily.com
Pasien Ditolak RS karena Tidak Tahu Prosedur
REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO — Kepala Unit Kepesertaan dan Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gorontalo, Christina Kolongian mengatakan, banyak kasus pasien ditolak rumah sakit akibat dari ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur rujukan.
“Sejak diberlakukannya BPJS, setiap pasien yang ingin dirawat di rumah sakit harus terlebih dahulu memeriksakan diri di Puskesmas hingga mendapatkan rujukan,” kata Christina Kolongian, Senin.
Ia mengatakan, tanpa rujukan dari puskesmas, pihak rumah sakit akan menolaknya karena biaya yang dikeluarkan rumah sakit tidak akan bisa diklaim ke BPJS. Kecuali dalam keadaan darurat.
Selain puskesmas, pasien juga bisa minta rujukan kepada dokter keluarga yang telah dipilih dan terdaftar di BPJS, fasilitas kesehatan milik TNI/Polri maupun klinik umum.
“Untuk dokter keluarga, masyarakat bisa mendaftarkan diri ke BPJS. Bisa memilih dokter yang dekat dengan rumah, ataupun yang sudah kenal baik,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, saat ini puskesmas menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang harus menangani pasien yang masuk sebelum dirujuk ke faskes lanjutan yakni rumah sakit.
“Jika sakit yang diderita ringan, maka hanya akan dirawat puskesmas. Malah sebisa mungkin tidak ada rujukan ke rumah sakit jika memang bisa ditangani di puskes,” ujar Christina Kolongian.
Ia menambahkan pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai aturan dalam BPJS, terutama alur yang harus ditempuh pasien dalam mendapatkan pengobatan maupun perawatan lebih lanjut.
Hingga Juni 2014, BPJS kesehatan telah bekerja sama dengan 136 fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber: republika.co.id
Terapkan Pelayanan Internasional di Rumah Sakit
INILAH.COM, Bandung – Penerapan ASEAN Free Trade Agreement (AFTA) pada 2015 menuntut institusi pelayanan kesehatan masyarakat memiliki standar internasional.
Ketentuan itu pula yang membuat Manajemen RSKB Melinda 2 menerapkan standar pelayanan internasional. Salah satunya dalam pemberian obat anestesi untuk keperluan pembedahan.
Ahli Anestesi RSKB Melinda 2, Prof DR dr Tatang Bisri SpAn(K) KNA menjelaskan, anestesi sangat penting dalam sebuah tindakan pembedahan. Pemberian obat anestesi tepat membuat pasien tak merasa sakit dan dokter bedah bisa melakukan pekerjaannya dengan baik.
MMR UMY adakan malam pelepasan wisudawan/wisudawati periode wisuda Juni 2014
Program pascasarjana Manajemen Rumah Sakit UMY mengadakan acara pelepasan calon wisudawan/ wisudawati periode wisuda Juni 2014. Acara yang diadakan pada 11 Juni 2014 ini bertempat di Hotel Ibis Yogyakarta dan dihadiri oleh para wisudawan/ ti beserta keluarga, dosen pengajar dan staf program pascasarjana MMR UMY. Sejumlah 41 orang lulusan ini diwisuda keesokan harinya. Acara semiformal ini, selain ditujukan untuk mempererat kekeluargaan para wisudawan, keluarga dan pengelola MMR, namun juga tetap memberikan sentuhan ilmiah.
Acara pelepasan pelepasan lulusan ini dibuka oleh Dr. Elsye Maria Rosa, SKM., M.Kep (Sekertaris prodi MMR UMY). Dr. Elye berharap para lulusan akan mengamalkan ilmu yang telah diperoleh di manapun kelak para wisudawan bekerja, sehingga manajemen pelayanan kesehatan khususnya Rumah Sakit di Indonesia akan menjadi lebih baik ke depannya. Selanjutnya, Pidato Perpisahan disampaikan oleh lulusan terbaik (dr. Tri Kuncoro, MMR). Dalam pidatonya, dokter yang dalam kesehariannya menjabat sebagai direktur RSJD Klaten ini mengucapkan terimakasih kepada para dosen, pengelola, staf, sera rekan-rekan seperjuangannya di MMR.
Dalam acara tersebut, Dr. Elsye Maria Rosa, S
ARSSI Imbau RS Swasta Jadi Provider BPJS
Medan, (analisa). Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Sumatera Utara, Parlindungan Purba mengimbau seluruh rumah sakit swasta di daerah ini menjadi provider Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Tenggat waktu yang diberikan untuk berpikir hanya dua tahun ini. Di tahun 2016, sudah harus tegas bergabung atau tidak.
Perokok Masih Banyak Ditemui di Areal Rumah Sakit
MedanBisnis – Medan. Meskipun larangan dan imbauan untuk tidak merokok sudah banyak terpampang di rumah-rumah sakit, tetapi tetap saja masih banyak ditemui sejumlah perokok dengan leluasanya menyulut dan menghisap rokok dari tangannya.
Pantauan MedanBisnis di RSUD dr Pirngadi Medan, keluarga pasien tak sedikit jumlahnya terlihat santai merokok dengan bebasnya. Walaupun sebenarnya, tepat di sekitar tempatnya berada, sudah dengan jelas tertera sebuah tulisan bercetak tebal “Kawasan Tanpa Rokok”.
Seperti pengakuan B Sembiring, salah seorang keluarga pasien yang ada di rumah sakit tersebut. Menurutnya, ia mengaku kukuh untuk merokok dikarenakan tidak mengetahui bahwa telah ada sebuah larangan untuk tidak merokok di lingkungan rumah sakit.
“Saya nggak tau ada larangan. Makanya saya merokok saja. Lagian saya kan merokoknya di tempat terbuka, bukan di dalam ruangan rumah sakit ini,” ungkap pria paruh usia tersebut kepada MedanBisnis, Minggu (15/6).
Tak hanya keluarga pasien, para petugas rumah sakit berplat merah tersebut pun sepertinya tidak mengindahkan imbauan larangan merokok yang tertera. Sesekali, di sela-sela waktu kerjanya, para petugas, baik itu petugas kebersihan, perawat, hingga petugas keamanan tampak ikut menikmati kepulan asap rokok milik mereka.
Padahal apa yang dilakukan itu, tentunya sangat dilarang dan dapat menjadi contoh para pengunjung rumah sakit untuk turut mengikutinya.
Salah seorang petugas keamanan (security) RSUD dr Pirngadi Medan yang meminta identitasnya disembunyikan mengatakan, bahwasanya meskipun larangan dan imbauan kawasan tanpa rokok (KTR) sudah banyak terpampang, tetapi SK dari manajemen rumah sakit untuk dilakukan penindakan belum ada dikeluarkan. “Belum ada SK, makanya dibiarkan sajalah. Nanti kalau sudah ada, mungkin akan kami tegur atau larang,” sebutnya.
Atas hal itu, sambung petugas keamanan tersebut, pihak petugas hanya dapat membiarkan saja para keluarga pasien untuk merokok di lingkungan rumah sakit. “Saya juga belum tahu ada Perda yang mengatur KTR. Baru dengar ini malah,” ucapnya.
Sayang, Kasubag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin saat akan dikonfirmasi tidak menanggapi. Berulang kali wartawan coba menghubungi ponsel miliknya, namun tidak memperoleh jawaban.
Sementara itu, di sejumlah rumah sakit swasta lainnya yang ada di Kota Medan, juga masih banyak para perokok yang notabene keluarga pasien dapat ditemui. Belum tegasnya larangan untuk tidak merokok dianggap sebagai penyebabnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan, Irma sebelumnya mengatakan, bahwa Perda Kota Medan tentang KTR diatur dalam pasal 42 ayat 1 dan 2, berupa larangan untuk merokok seperti di tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum seperti pasar modern, pasar tradisional, halte, terminal, serta pelabuhan laut.
“Disebutkan dalam Perda itu bahwa sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan perorangan maksimal sebanyak Rp 50.000, sedangkan pengelola tempat maksimal Rp 5 juta dan denda bagi siapa yang membiarkan maksimal sebanyak Rp 10 juta,” pungkasnya. (rozie winata)
Sumber: medanbisnisdaily.com