Pemantauan terhadap Pengelolaan Keuangan
Evaluasi ini dilakukan di salah satu RS milik pemerintah. Kunjungan lapangan dilaksanakan pada minggu kedua Agustus 2014. Saat persiapan, seluruh dokumen persyaratan BLUD sudah dipersiapkan dengan baik oleh POKJA RS, demikian juga dengan RBA. Bahkan RSUD juga telah menyiapkan draft beberapa peraturan kepala daerah yang diperlukan untuk pelaksanaan BLUD, antara lain peraturan tentang pedoman keuangan RS. Namun sebagaimana banyak terjadi di RSUD lain yang telah ditetapkan sebagai BLUD, RSUD ini juga masih menyusun RKA. Alasan yang dikemukakan adalah karena SIMDA masih menuntut entry dilakukan per rekening.
RS merasa memiliki bargaining power yang kecil, karena dari Rp 100M pendapatannya, yang merupakan pendapatan dari jasa pelayanan hanya sebesar Rp 10M atau 10%. Jika suatu saat proporsi pendapatan RS sudah lebih tinggi, misalnya di atas 50% maka RS merasa akan memiliki bargaining power yang lebih besar dan saat itulah RS akan menegosiasi aplikasi SIMDA agar sesuai dengan kebutuhan RS yang BLUD.
Pandangan ini tidak sepenuhnya benar, sebab proporsi pendapatan RS tidak semata dilihat dari jasa layanan. Sebagai RS pemerintah, maka banyak biaya di RSUD yang memang merupakan kewajiban pemerintah. Contoh Dinas Kesehatan tidak melayani pasien sehingga tidak ada pendapatan. Namun Dinkes tetap menerima gaji, alkasi untuk bahan habis pakai, pemeliharaan dan sebagainya. Dalam hal ini 100% pendapatannya berasal dari APBD. Demikian juga dengan SKPD-SKPD lain yang tidak memiliki pendapatan dari jasa layanan. Dengan demikian, RSUD sebagai salah satu SKPD juga memiliki hak yang sama dengan SKPD lain, ada atau tidak ada pasien gaji PNS, bahan habis pakai, pemeliharaan dan berbagai pengeluaran rutin lainnya merupakan kewajiban pemerintah. Sehingga, yang digunakan sebagai ukuran untuk menghitung proporsi pendapatan RS bukan Rp 100 M melainkan biaya barang dan jasa. Dari Rp 100 M anggaran RS, rinciannya adalah: Rp 50M untuk bahan habis pakai, Rp 30M untuk barang dan jasa, Rp 5M untuk gaji pegawai dan 15M untuk biaya tidak langsung. Dengan demikian, yang digunakan untuk mengukur kemampuan RS dalam memperoleh pendapatan adalah biaya tidak langsung sebesar Rp 30M. Dari jumlah ini, 10M (atau 30% diantaranya) berasal dari pendapatan jasa layanan. Setelah menerapkan PPK-BLUD, diestimasikan biaya ini bisa lebih dihemat menjadi sekitar Rp 25-28M. Dengan demikian, penyamaan mindset diantara pengelola RSUD masih perlu dilakukan.
Laporan keuangan yang dibuat oleh RS ini masih berbasis SAK. Pemimpin RS harus mencari solusi mengenai masalah ini dengan membuat kesepakatan dengan Bagian Keuangan Pemda. Prinsipnya BLUD adalah untuk mempermudah birokrasi pelayanan pada masyarakat, bukan untuk membuatnya menjadi tambah rumit.
Saat ini, RSUD telah memiliki peraturan kepala daerah mengenai jenjang nilai pengadaan barang dan jasa. Selain itu, RSUD juga telah membuat SOP penatausahaan keuangan RS. Masalahnya adalah aturan ini justru lebih rigid dan rumit dibandingkan dengan sebelum BLUD. Contoh untuk pembelian obat-obatan sebesar Rp 2 juta saja SPJ yang harus disiapkan banyak sekali. Dari sini terlihat bahwa penyusunan peraturan kepala daerah dan SOP tersebut masih menggunakan mindset birokrasi yang justru menghambat kecepatan pelayanan. Oleh karena itu, revisi terhadap peraturan dan SOP tersebut mutlak segera dilakukan.