REMBANG, MataAirRadio.net – Rumah Sakit Umum Daerah dr R Soetrasno Rembang mengajukan penagihan klaim layanan kepada peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan. Dari perhitungan pihak rumah sakit, jumlah klaim yang ditagihkan mencapai Rp2,6 miliar.
Kepala Bidang Pengembangan dan Informasi RSUD dr R Soetrasno Rembang Giri Saputro mengatakan, hingga hari Sabtu (22/2) ini, tagihan itu masih diverifikasi oleh pihak BPJS Kesehatan. Giri menyebutkan, nilai tagihan itu untuk bulan Januari saja.
Menurutnya, secara prosedur pengajuan klaim ke BPJS, pihak rumah sakit menyebut belum ada masalah. Hanya saja, kendala justru kerap kali datang dari pasien yang menuding rumah sakit mempersulit pelayanan.
Giri mencontohkan, untuk merujuk seorang pasien. Standar operasional prosedurnya mesti dirujuk terlebih dahulu ke RS Soewondo Pati sebelum ke RSUP Karyadi Semarang. Namun pasien menghendaki langsung ke Karyadi. Sosialiasi dari pihak BPJS dinilai kurang.
Diajukannya penagihan klaim layanan kepada peserta JKN melalui BPJS Kesehatan demi menjaga arus kas atau