PEKANBARU: Komisi D, DPRD Riau Senin (20/01) lakukan rapat Evaluasi dengan instansi terkait, Dinas Kesehatan Riau, RSUD Arifin Ahmad, RSUD Petala Bumi, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Riau, RSJ Tampan dan BPJS Cabang Kota Pekanbaru terhadap jalannya Program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang sudah dicanangkan awal tahun 2014.
Ternyata di lapangan masih ditemui banyak permasalahan dalam pelayanan yang diberikan sehingga perlu pembenahan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi D, Bagus Santoso dan diikuti oleh beberapa Anggota seperti Masnur, Indra Isnaini, Nasarudin, Jabarullah, Sumiyanti di ruang Medium DPRD Riau.
Salah satu permasalahan diakui oleh Direktur Utama RSUD Arifin Ahmad, Yulwiriati Musa. Menurutnya, pelayanan yang diberikan oleh RSUD adalah 24 jam. Sementara jam kerja dari Pelayanan BPJS sesuai dengan aturan Pusat hanya 8 jam yaitu mulai jam 08.00 hingga 17.00 Wib.
”Masyarakat tidak mau tahu, yang penting harus dilayani. Sehingga kita yang dibentak-bentak masyarakat”, jelasnya sembari minta jam kerja BPJS ini ditinjau ulang oleh Pusat.
Kemudian permasalahan lain muncul kalau adanya Pasien Miskin yang datang ke RSUD AA, tapi tidak punya Jamkesda, Jamkesmas maupun yang terdata di BPJS.
Sementara pelayanan harus tetap dilakukan RSUD, BPJS sendiri tidak mau menerima klaim mengenai masalah ini.
”Seharusnya BPJS tidak bisa menolak mengenai kasus seperti ini. Apalagi dana yang dimiliki mereka triliunan rupiah”, tambah Yul lagi yang bisa dikeluarkan untuk ini dengan mengusulkan ke Pusat.
Persoalan lain yang dikemukakan oleh Direktur RSUD AA ini, tingginya rujukan yang datang dari Rumah Sakit Swasta. ”Ada kesan rumah sakit swasta, kalau yang ICU tidak mau menangani, hanya mau kalau penyakit yang ringan-ringan saja”, katanya lagi sehingga pelayanan di RSUD membludak.
Kepala BPJS Cabang Kota Pekanbaru, Yanto menyikapi keluhan yang disampaikan, mengakui kalau memang jam kerja mereka tidak 24 jam yang hanya 8 jam per hari selama lima hari kerja. Begitu juga terhadap klaim yang dilakukan harus yang sudah terdata baik di Jamkesda, Jamkesmas atau BPJS.
Mengenai adanya rumah sakit swasta ada yang menolak pasien ICU, dirinya mengakui belum ada mendapatkan laporan. ”Kalau ada yang demikian, kita minta dilaporkan untuk diambil tindakan terhadap rumah sakitnya”, jelasnya menantang.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Riau, Zainal Arifin mengakui juga, kalau ada rumah sakit swasta yang tidak mau menerima atau menolak pasien BPJS yang dirawat ICU, dirinya berjanji akan menindak tegas dengan sebelumnya diberi peringatan dan tidak diindahkan juga, izin jadi pertimbangan.
Dikatakan juga, untuk saat ini, dari jumlah penduduk Riau sekitar 5,5 juta jiwa, masih ada sekitar 50,7%belum terkaver masuk Jamkesda, Jamkesmas, BPJS maupun yang lainnya. Ini jadi tantangan untuk terus dilakukan sosialisai mendorong agar masyarakat masuk BPJS.
Menyikapi permasalahan, hasil Rapat menurut Bagus Santoso merekomendasi ke Pusat, untuk di Riau kerja BPJS harus 24 jam memberikan Pelayanan. Begitu juga masalah rujuk pasien dari Rumah Sakit Swasta ke RSUD AA harus perlu dilakukan pembenahan dengan pengawasan yang ketat dilapangan oleh Diskes dan BPJS itu sendiri.* (aji)
Sumber: beritaazam.com