Serang – Keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten sebagai rumah sakit rujukan dinilai akan memunculkan masalah baru. RSUD yang ada dipastikan tidak akan efisien dan efektif. Persoalan baru yang dihadapi yakni terkait belanja operasional dan managerial yang tidak terkait dengan pelayanan langsung.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Dahnil Anzar, menegaskan seharusnya Pemprov Banten membantu mengoptimalkan pelayanan RSUD kabupaten/kota yang sudah ada.
“RSUD yang didirikan Pemprov Banten justru akan memunculkan masalah birokrasi baru,terutama berkaitan dengan belanja operasional. Padahal, sejumlah kabupaten/kota yang ada di Banten, masing-masin sudah memiliki RSUD. Seharusnya Pemprov Banten membantu mengoptimalkan pelayanan RSUD yang ada di kabupaten/kota seperti RSUD Serang, Pandeglang, Lebak dan Tangerang, dengan bantuan pendanaan dari Pemprov Banten,” tegas Dahnil di Serang.
Menurut Dahnil, Pemprov Banten seharusnya fokus pada tugas perbantuan memberikan asistensi, koordinasi pembangunan dan pelayanan dasar, mendorong stimulus seperti infrastruktur dan lain-lain.
“Pembangunan RSUD Banten tidak sesuai dengan tugas pokok pemprov. Seharusnya pemprov memberikan asistensi pendanaan supaya RSUD yang ada di kabupaten dan kota se-Banten dapat meningkatkan pelayanan dan kualitasnya,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjelaskan keberadaan RSUD Banten merupakan solusi terhadap persoalan pasien yang tidak mampu yang tidak tertampung di RSUD kabupaten/kota yang ada selama ini.
“Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Pemprov Banten pada RSUD yang ada di kabupaten/kota, menunjukkan adanya pasien yang tidak mampu yang sebagian tidak tertampung. Selain itu, masih tingginya angka kematian ibu dan bayi dan tingginya rujukan pasien ke luar provinsi menjadi alasan dan dasar dibangunnya RSUD Banten. Karena itu, dengan beroperasinya RSUD Banten maka kebutuhan masyarakat terhadap akses pelayanan kesehatan bisa semakin dekat, mudah dan terjangkau,” ujar Rano.
Rano Karno menjelaskan sebagaimana diatur pada pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, ditegaskan bahwa rumah sakit kelas B adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan spesialis minimal delapan belas pelayanan dan sub spesialis. Selain itu, jumlah tempat tidur minimal 200 unit.
“Guna memenuhi tuntutan tersebut, di RSUD Banten telah disiapkan 184 tempat tidur dan pada tahun 2014 akan ditambah menjadi 216 tempat tidur. Ruang perwatan dan ruang penunjang lainnya juga akan ditambah,” jelasnya.
Sumber: beritasatu.com