Jakarta – Tingkat angka kemiskinan di Provinsi DKI Jakarta terus mengalami penurunan secara signifikan. Namun demikian, warga Jakarta masih banyak yang merasakan mahalnya biaya perawatan kesehatan, dan masih membutuhkan bantuan atau subsidi.
Untuk itu, pemerataan kualitas pelayanan bagi keluarga miskin dan kurang mampu menjadi target utama pembangunan kesehatan di Jakarta. Sejak tahun 2008, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemprov DKI termasuk meningkatkan alokasi dana APBD dan pembangunan bidang kesehatan yang telah menjadi komitmennya.
Selain untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, sebagian dana tersebut dialokasikan untuk pembiayaan kesehatan keluarga miskin atau kurang mampu yaitu, melalui program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK-Gakin).
Menurut data Pemprov DKI, selama periode 2007-2012, alokasi dana JPK Gakin mengalami peningkatan hingga dua kali lipat, dari Rp250 miliar menjadi Rp600 miliar. Hingga saat ini, pelayanan JPK Gakin pada Puskesmas juga terus mengalami peningkatan.
Pada 2007, tercatat sebanyak 420.033 kasus kesehatan ditanggani oleh Puskesmas. Angka itu terus mengalami peningatan pada 2008 dengan 1.463.289 kasus, pada 2009 berjumlah 1.890.248 kasus.
Di 2010, JPK Gakin telah melayani 2.109.367 kasus di Puskesmas dan 2011 menanggani 2.061.972 kasus kesehatan. Sementara pelayanan Gakin di rumah sakit sebanyak 153.611 kasus pada 2007, 308.305 kasus pada 2008, serta 154.377 kasus pada 2009. Setelah mengalami penurunan, pelayanan JPK Gakin di rumah sakit kembali mengalami peningkatan pada 2010 dengan 213.490 kasus dan 271.489 kasus di 2011.
Selain itu, pelayanan JPK dengan system Surat Keterangan Tidak Mampu, juga mengalami penaikan dari tahun ke tahun. Jika pada 2007 tercatat sebanyak 127.802 kasus, pada 2011 meningkat menjadi 361.869 kasus kesehatan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan perhatian dalam bidang sarana dan prasarana. Pembangunan layanan kesehatan ini terutama bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya tampung rumah sakit daerah (RSD) dan Puskesmas. Pemprov berusaha keras agar manajemen layanan di RSD dan Puskesmas, agar sesuai dengan standard ISO 9001:2008.
Ada beberapa hal yang telah dicapai dari berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan tersebut, diantaranya telah berhasil menangani 2,7 juta kasus penyakit pemegang kartu Gakin dan KTM, termasuk rawat inap untuk sekitar 650 ribu orang. Sementara pelayanan Kesehatan Gakin, SKTM dan korban bencana dapat diselenggarakan dari 82 RS dan 44 Puskesmas menjadi 88 RS dan 339 Puskemas.
Meningkatkan kualitas pengelolaan RSUD dan Puskesmas sehingga kini 4 RSUD, 4 UPT, 44 Puskesmas Kecamatan dan 126 dari 295 Puskesmas Kelurahan telah mendapat sertifikat ISO 9001:2008 serta menjadi percontohan bagi banyak daerah, termasuk dari luar negeri.
Selain itu juga, meningkatkan kapasitas rawat inap kelas III di RSUD dari 567 tempat tidur menjadi 1.050 tempat tidur, peningkatan 12 Puskesmas kecamatan, menekan biaya untuk pengobatan umum menjadi Rp2.000 dan pengobatan gigi hanya dikenakan Rp5.000 ini menjadi termurah di Indonesia.
Dalam kasus DBD, angkanya menurun dari 31.836 di tahun 2007 menjadi 18.006 di tahun 2011 melalui Program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN). Sementara Indeks Pembangunan Manusia Jakarta (IPM) Jakarta dari 76,6 menjadi 78,0 merupakan yang tertinggi di Indonesia.
Selanjutnya angka kematian bayi menurun dari 8,4/1000 kelahiran pada 2007 menjadi 7,0/1000 pada 2011, serta peningkatan usia harapan hidup dalam lima tahun terakhir meningkat dari 74,0 di tahun 2007, menjadi 74,4 di tahun 2011 untuk pria dan 77,6 pada tahun 2007 menjadi 78,0 pada tahun 2011 untuk wanita. Maka tidak salah jika komitmen Pemprov DKI dalam meningkatkan bidang kesehatan sudah terwujud.
Pada umumnya banyak masyarakat yang belum mengetahui cara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, dengan memiliki atau tidak memiliki kartu JPK Gakin. Padahal pelayanan kesehatan gratis ini bisa dengan mudah di akses bagi seluruh warga yang tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Bagi pemegang kartu JPK GAKIN, saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan diwajibkan untuk membawa KTP DKI baik yang telah di fotocopy atau asli. Selain itu warga juga juga diwajibkan membawa Kartu JPK GAKIN, BLT, Raskin, PKH, dan Kartu Pemerintah lainnya, yang telah di fotocopy dan aslinya. Calon pasien juga diminta membawa rujukan dari PUSKESMAS, kecuali kasus emergensi, serta Kartu Keluarga (KK).
Sementara bagi yang belum memiliki kartu JPK GAKIN juga tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Cukup datang dengan membawa KTP DKI, baik yang asli maupun fotocopy. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW dan Lurah setempat, Rujukan dari PUSKESMAS, kecuali kasus emergensi. Bagi yang belum memiliki JPK GAKIN juga bisa mengurus administrasi Gakin atau SKTM dengan proses pembuatan paling lambat 3×24 Jam (tidak termasuk hari libur).
Warga juga diminta membawa Kartu Keluarga (KK), dan Hasil Verifikasi Lapangan. Untuk pasien yang telah dirawat di rumah sakit atau panti, cukup membawa rujukan PUSKESMAS terdekat, pengantar dari Pengurus Panti, dan Foto Copy Sertifikat Panti / Rumah Sakit.
Sumber: inilah.com
[…] Warga Jakarta masih banyak yang merasakan mahalnya biaya perawatan kesehatan, dan masih membutuhkan bantuan atau subsidi. Selengkapnya […]